Senin, 23 Maret 2009

Tindakan pelanggaran Hak berserikat dilakukan lagi oleh manajemen PT Panarub terhadap pimpinan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry

Sebuah tindakan yang mencerminkan anti terhadap SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry terjadi lagi, pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2009 ketika dua orang Pimpinan Harian SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry sedang melaksanakan tugasnya yaitu melakukan peng-advokasian/pembelaan kepada anggotanya di area produksi diusir dan diminta permasalahan yang terjadi diselesaikan ditingkat HRD legal saja, lagi-lagi ini menjadi bukti bagaimana cara-cara lama yang dipakai oleh manajemen PT. Panarub Industry untuk menjauhkan Pimpinan Harian SBGTS-GSBI dengan anggotanya. Sangat ironis salah satu perusahaan besar yang memproduksi sepatu merk terkenal (ADIDAS) dan selalu mengklaim memberikan kebebasan berserikat kepada buruhnya tetapi ternyata itu hanya menjadi sebuah slogan semata (lain di mulut, lain di hati). Sebagai mana kita tahu bahwa permasalahan dalam hubungan industrial yang dihadapi oleh buruh/anggota bukan semata-mata menjadi permasalahan yang dialami buruh/anggota saja, tetapi menjadi permasalahan dan tanggung jawab organisasi.

Intimidasi/ancaman juga dilakukan oleh perusahaan terhadap Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry yang menjalankan tugas oleh karena fungsinya yang dialami oleh Sdr Kosnan dan juga Sdr Muhammad Iqbal dengan memberikan sanksi Surat Peringatan dengan alasan meningalkan pekerjaan tanpa ijin atasan, padahal sebelumnya sudah diberitahukan bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Pleno ke III SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry telah menetapkan Sdr Kosnan dan Sdr Muhammad Iqbal menjadi Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry dan keputusan ini sudah disampaikan kepada manajemen PT. Panarub Industry, tetapi sangat disayangkan sikap manajemen PT. Panarub Industry melalui atasan produksi yang selalu memberikan ancaman terhadap pimpinan SBGTS-GSBI tersebut. Dan pada perkembangan terakhir manajemen PT. Panarub Industry memberikan sanksi sekorsing menuju PHK terhadap Sdr Kosnan.

Padahal sudah jelas-jelas Pemerintah RI pun sudah menetapkan di dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh BAB VII PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama”.

Maka penting untuk kita pahami, mengapa perusahaan dari awal PERBUPAS lahir sampai hari ini menjadi SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry terus melakukan intimidasi..? tentu kita semua mengetahui jawabannya, dan kita sangat sadar bahwa jika kita menjadi anggota serikat buruh independen akan menanggung resiko tersebut, selama kita hadir dan berupaya untuk kepentingan buruhnya, maka selama itu pula kita akan terus mengalami tekanan dan tindakan dari pengusaha, karena sampai kapanpun kepentingan klas buruh dengan kepentingan pengusaha/majikan akan selalu bertentangan/antagonis (baca: tak terdamaikan), pengusaha dengan watak aslinya selalu berfikir bagaimana caranya menumpuk keuntungan dengan menekan ongkos produksi yang sekecil-kecilnya, sedangkan buruh menginginkan hasil kerjanya dihargai dengan upah yang setimpal demi untuk menyambung penghidupan dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. (AMM/SS)

Minggu, 22 Maret 2009

“SURPLUS oh.. SURPLUS”

Kemajuan pesat serta keuntungan yang berlipat ganda yang di raup dan dinikmati oleh pengusaha PT. Panarub Industry, perusahaan yang memproduksi sepatu merk terkenal (ADIDAS), tidak serta-merta di rasakan oleh para buruhnya. Tetapi pihak pengusaha malah terus gencar melakukan efisiensi untuk meningkatkan keuntungan yang didapat, dengan berbagai cara demi meningkatkan hasil produksi, terbukti dengan makin di perketatnya aturan-aturan kerja, sementara perbaikan yang berkaitan dengan keluhan-keluhan para buruhnya hanya sebatas ditampung dan tanpa ada tindak lanjut, hanya menjadi tumpukan kertas yang tidak bermakna. Pengusaha juga terus menekan jumlah buruh dalam proses produksi se-sedikit mungkin tetapi dengan hasil produksi yang semakin meningkat, sementara buruh yang dianggap "lebih" ditempatkan menjadi buruh surplus.

Pada tingkatan praktek selanjutnya penempatan buruh surplus dijadikan media untuk mengintimidasi dan mengancam yang dilakukan olah pimpinan produksi terhadap anak buahnya, "itu lho.. kalau absen kamu buruk", dan juga dipakai untuk mengintimidasi terhadap anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry yang aktif dan terlibat dalam kegiatan organisasi. Sebagai akibatnya kawan-kawan buruh yang tergabung dalam anggota surplus akan timbul rasa diasingkan dan terkucilkan dari kawan-kawan yang ada diproduksi, dan pada tahapannya akhirya buruh merasa bosan lalu mengambil satu keputusan yang merugikan diri sendiri yaitu keluar (PHK) dari perusahaan dengan jalan melakukan tindakan pelanggaran indisipliner. Dari berbagai kondisi yang terjadi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa :

Pertama dalam melakukan akumulasi modal dan keuntungan pengusaha terus-menerus meningkatkan sistem kerja yang efisien, hanya satu yang dilakukan oleh pengusaha yaitu bagaimana menekan ongkos produksi sekecil-kecilnya, tetapi dengan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, atau dengan cara menekan jumlah buruh, dan yang paling memungkinkan untuk di tekan dalam biaya produksi adalah upah dan tunjangan kesejahteraan buruh, sedangkan biaya bahan baku, listrik, bahan-bakar, telpon dll tidak dapat ditekan, hal ini dapat kita lihat di PT. Panarub ini, sistem kerja dengan Mini Cell adalah terbukti meningkatkan hasil produksi tetapi disisi lain banyak hak-hak buruh yang dikorbankan.

Kedua dalam menyikapi kondisi seperti ini serikat buruh adalah satu-satunya alat yang dapat digunakan kaum buruh dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya, tetapi penting kita ingat adalah serikat buruh hanya dapat kita gunakan sebagai alat jika mendapat dukungan dari semua anggotanya, salah satu caranya adalah anggota serikat haruslah tunduk pada keputusan organisasi, dan menjalankan segala yang di perintahkan organisasi, hal ini agar kekuatan serikat buruh semakin besar, dan jika hal tersebut sudah dapat kita wujudkan maka perusahaan tidak akan gampang untuk selalu memaksakan kehendaknya terhadap kita.

Pesan bagi kawan-kawan yang hari ini ikut tergabung dalam buruh “surplus” agar tidak terpengaruh dan terrpancing oleh provokasi-provokasi yang dilakukan oleh pengusaha dan pimpinan produksi, karena jika kita terpancing maka yang akan menanggung kerugian adalah kita sendiri, serta untuk menyampaikan segala imformasi dan setiap perkembangan yang terjadi kepada PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry (AMM/SS)

Perjanjian Kerja Bersama/PKB

Sudah kita ketahui bersama bahwa masa berlaku perjanjian kerja bersama (PKB) diperpanjang enam (6) bulan sesuai dengan kesepakatan bersama SPN PT Panarub Industry dengan pihak Manajemen PT. Panarub Industry dan akan berakhir pada bulan April 2009, tetapi sampai dengan saat ini tidak terdengar adanya pembahasan dan perundingkan oleh SPN dengan manajemen PT. Panarub Industry. Sedangkan SBGTS-GSBI sebagai salah satu organisasi serikat buruh yang berada di PT. Panarub tidak di libatkan dalam perundingan tersebut, karena baik SPN ataupun Manajemen PT. Panarub tidak menginginkan jika SBGTS-GSBI ikut dalam perundingan PKB tersebut dengan alasan bahwa serikat yang mayoritaslah yang berhak melakukan perundingan PKB. Padahal hal ini terbatahkan oleh rekomendasi dari WRC sebuah lembaga idependen yang ditunjuk langsung oleh bayer ADIDAS sebagai hasil infestigasi atas pelanggaran kebebasan berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT. Panarub Industry pada tahun 2004.

Selain dari pada itu perlu kita ketahui bahwa segala peraturan yang ada di PKB dan di sepakati antara pihak pengusaha dan pihak buruh/pekerja semua adalah hasil mengadopsi dari undang-undang ketenagakerjaan yang ada, seharusnya isi dari PKB itu lebih baik dari aturan perundang-undangan yang berlaku. tetapi kalau seandainya isi dari pada PKB tersebut tidak lebih baik dari aturan perundang-undangan yang ada maka itu adalah merupakan sebuah bentuk pengkhianatan yang di lakukan oleh perwakilan pekerja terhadap anggotanya, untuk itu dibutuhkan team perunding yang benar-benar berpihak terhadap kepentingan buruh dan punya komitmen yang kuat dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya. Dan seharusnya pula pasal demi pasal yang akan di bawa ke meja perundingan terlebih dahulu harus di ketahui oleh seluruh buruh yang ada di PT. Panarub Industry agar mereka juga dapat memberikan saran dan masukan sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang mereka harapkan, tetapi pada kenyataannya perundingan PKB sekarang ini tidak bersifat terbuka sehingga sangat rawan terjadinya politik ”dagang sapi”.

Secara jujur SBGTS-GSBI mengakui bahwa PKB yang berlaku sekarang ini tidak lebih baik dari aturan perundang-undangan yang ada, dan tidak mengikuti perkembangan, untuk itu SBGTS-GSBI mengingatkan kepada kawan-kawan SPN agar tidak main-main dalam perundingan PKB karena ini menyangkut kehidupan orang banyak khususnya buruh-buruh PT. Panarub Industry. (AMN/SS)

PESANAN ORDER SEPATU ADIDAS MENINGKAT DI PT PANARUB INDUSTRY !

Sepatutnya kita harus mengucapkan ”puji syukur Alhamdulillah” sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada ALLAH SWT atas nikmatNya yang diberikan. Tidak dapat dipungkiri dampak dari krisis ekonomi global sebagai akibat krisis financial yang dialami oleh biangnya Imprealis (baca: Amerika) yang sekarat akibat dari ketamakannya sendiri, dan sedang menggali kuburnya sendiri, krisis ini dirasakan hampir oleh semua pihak.

Ditengah kondisi serba sulit yang dialami buruh PT Panarub Industry dan klas buruh Indonesia pada umumnya, akibat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau aturan-aturan/PKB yang tidak berpihak kepada kepentingan klas buruh. Tetapi, ternyata hal ini tidak menyurutkan kawan-kawan buruh untuk tetap berproduksi dengan baik, agar dapat memenuhi semua standar ADIDAS, baik standar kualitas produk maupun yang lainnya, tangan-tangan terampil kawan-kawan buruh yang sebagian besar adalah buruh perempuan masih mampu untuk menciptakan sepatu yang berkwalitas tinggi. Bukti nyata.., PT Panarub tempat kita berkerja pada kondisi hari ini mendapatkan kepercayaan dari pihak bayer ADIDAS dengan peningkatan order pesanan sepatu bulan April 2009 yang mencapai kurang lebih 930,677 (sembilan ratus tiga puluh enam ratus tujuh puluh tujuh) pasang hampir mencapai satu juta pasang. Dan bukti lain.., sesuai dengan pernyataan dari Bpk. Harry Nurmansyah (Regional Manager - South Asia Social & Environmental Affair - adidas Group) melalui surat yang disampaikan ke pihak SBGTS-GSBI PT Panarub Industry tertanggal 12 Maret 2009 menyatakan bahwa;”saat ini PT Panarub masih merupakan partner strategis dari adidas Group”.

Hal ini lagi-lagi membuktikan bahwa klas buruh adalah faktor yang paling menentukan dalam proses produksi. Pihak pengusaha hanya memiliki alat-alat produksi semata dan tidak pernah terlibat sedikit pun dalam proses produksi. Tetapi, keuntungan dan kekayaan yang didapat dari tetesan keringat buruh hanya memusat pada segelintir pemilik modal (baca: kapitalis/pengusaha) saja, hal ini yang mengakibatkan kemiskinan menyebar luas di berbagai ruang sosial, pengusaha tidak sedikitpun memberikan keuntungan yang didapat, hanya digunakan untuk exkspansi (baca: perluasan) usahanya saja, dengan cara membangun pabrik baru, dan membeli tanah, membangun rumah mewah, membeli mobil mewah, bahkan tidak sedikit hanya untuk memuaskan “nafsu” belaka.[AMM/SS]

PEMILU Untuk Rakyat !!! Rakyat Yang Mana…?

Beberapa hari lagi kalau tidak ada halangan tepatnya tanggal 09 April 2009 rakyat Indonesia akan melaksanakan hajat rutin lima tahun sekali yakni PEMILU, guna untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat/DPR Pusat maupun Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Negara, para caleg baru maupun yang lama sibuk berlomba untuk menarik perhatian masyarakat, spanduk, baliho, stiker dan foto caleg nampang dipinggir-pinggir jalan, dengan modal itu, mereka berharap dan mengemis simpati rakyat untuk dipilih pada pemilu nanti, yang mengakibatkan jalan kotor dan semrawut “belum jadi wakil rakyat saja sudah mengotori, apalagi kalau sudah jadi”. Dan banyak juga yang coba mencuri-curi start kampaye.

Berbagai macam cara dilakukan oleh para caleg, mereka yang mempunyai modal milyaran rupiah bisa muncul dan berkampanye di televisi, mengumbar janji-janji, seolah-olah mereka sangat prihatin dan sedih melihat kemiskinan serta kesulitan yang dialami rakyat Indonesia.

Sudah puluhan kali rakyat Indonesia melaksanakan pemilu tetapi, nyatanya kondisi rakyat Indonesia semakin hari, makin terjerumus dalam jurang kemiskinan, Pemilu maupun Pilkada yang menjanjikan kesejahteraan untuk rakyat ternyata sangat jauh dari apa yang sudah dijanjikan, bagi rakyat terpilihnya para wakil rakyat yang duduk di DPR Daerah/Pusat, Walikota, Gubernur atau Presiden dan Wakil Presiden sekalipun, ternyata tidak membawa dampak berarti untuk rakyat, padahal pemilu telah menghabiskan uang Negara milyaran rupiah yang diambil dari pungutan pajak yang sebagian besar adalah uang dari rakyat.

Kehidupan rakyat Indonesia dari hari-kehari semakin terjerumus dalam jurang kemiskinan dan kemelaratan, klas buruh Indonesia banyak yang ter PHK, dan yang bekerjapun terancam PHK serta diupah ”murah”, kaum tani Indonesia tidak mampu lagi membeli pupuk, terpaksa dan ”dipaksa” menjadi buruh tani karena tidak mempunyai tanah, kaum nelayan susah untuk membeli solar, dan hidupnya semakin berat karena mereka tanpa daya dengan alat-alat tradisionalnya, harus berebut ikan dengan perusahaan asing yang menggunakan tekhnologi tinggi di pantai-pantai tanah airnya, serta pemuda mahasiswa tidak mendapatkan pendidikan karena sudah dikomersilkan dan susah untuk dapat pekerjaan, ribuan rakyat tidak sanggup lagi untuk membayar biaya pengobatan ketika sakit, yang akhirnya dengan terpaksa harus berobat kepada ”dukun cilik” dan percaya pada air bertuah. Pengusuran pedangan kaki lima/PKL dikota-kota besar yang sebagian mereka adalah para buruh korban PHK yang mencoba untuk bertahan hidup, jadi hiasan tayangan televisi tiap harinya.

Bersamaan dengan itu pula, Pemerintah mengekspor tenaga kerja (TKI) ”murah” ke luar negeri tanpa ada usaha untuk melindunginya, banyak kejadian yang memalukan Indonesia sebagai bangsa akibat pelecehan oleh sang majikan diluar negeri, yang didapat hanya cacat dan ajal yang jadi upahnya, padahal mereka menjadi penyumbang devisa Negara paling besar kedua setelah pajak migas.

Bukan menjadi rahasia lagi bahwa Negara Indonesia terkenal dengan memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, Indonesia adalah negeri yang kaya raya, segala jenis barang tambang nyaris semua ada diperut bumi Indonesia, dari minyak bumi, gas alam, batu bara, emas, perak, tembaga. Bahkan dengan kadar yang sangat tinggi, belum lagi dari kekayaan laut Indonesia yang juga melimpah, kekayaan laut Indonesia berupa ikan dan hasil-hasil laut lainnya, Indonesia juga memiliki kekayaan hutan tropis yang sangat luas. Dengan kekayaan yang sangat melimpah itu semestinya kehidupan rakyat Indonesia makmur dan sejahtera tidak ada yang hidup dalam kemiskinan dan kemelaratan serta buta huruf yang berada didesa-desa tersebar diseluruh pelosok negeri.

Empat (4) tahun setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan 1945, Indonesia kembali masuk dalam cengkraman penjajahan (baca: colonialisme) tepatnya setelah ditandatangani perjanjian dalam Konfrensi Meja Bundar/KMB di Den Haag Belanda pada tahun 1949 oleh Moh Hatta, Indonesia dipaksa harus membayar hutang kepada Belanda, kemerdekaan yang telah mengorbankan ribuan nyawa Rakyat Indonesia akhirnya tergadaikan akibat dari para pimpinan negeri yang berwatak “kompromis”. Dan hal ini semakin diperparah dengan kudeta yang dilakukan oleh rezim orde baru pada tahun 1965, dengan mengorbankan kurang lebih tiga juta rakyat Indonesia yang tak berdosa menjadi tumbalnya. Maka sejak saat itu pula Indonesia menganut sistem ekonomi kapitalisme, dan menjadi surga bagi Investor asing, kekayaan bumi Indonesia yang melimpah hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, bahkan sebagian besar dinikmati oleh pihak asing (baca: imperialis) dengan investor yang menjadi topengnya.

Contoh yang nyata, kekayaan bumi Papua yang menghasilkan emas di Grasberg mencapai 86,2 juta ons, 32,2 juta tembaga dan 154,9 juta ons perak, sangat disayangkan kekayaan tersebut 90% hanya dapat dinikmati oleh negara imperialis Amerika (baca: PT. Freeport) yang hampir selama 40 tahun sejak April 1967 menghisap dan menguras kekayaan bumi Papua, tetapi ironisnya Papua tergolong provinsi miskin dan mayoritas penduduk Mimika di mana PT. Freeport beroperasi, hidup di bawah garis kemiskinan, dan mereka terpaksa hidup gunung-gunung dan hutan-hutan Papua. Pemerintahpun disebutkan kehilangan triliunan rupiah setiap tahun, padahal keuntungan bersih perusahaan PT. Freeport pada tahun 2002 mencapai Rp 1,27 triliun, tahun 2003 naik menjadi Rp 1,62 triliun, berikutnya melonjak menjadi Rp 9,34 triliun. (sumber: ANTARA News 21/12/08).

Di Kalimantan batu bara diproduksi sebanyak 52 juta meter kubik pertahun, emas 16 ton pertahun, perak 14 ton pertahun, minyak bumi 79 juta barel pertahun, namun dari sekitar 2.5 juta penduduk Kalimantan, sekitar 313.040 orang tergolong hidup dibawah garis kemiskinan, di bumi Nangro Aceh Darussalam cadangan gasnya mencapai 17.1 triliun kaki kubik sampai dengan tahun 2002 hampir 70% cadangan gas di wilayah ini dikuras habis oleh PT. Arun LNG dengan operatornya PT. Exxon Mobil Oil/Amerika sejak tahun 1978, namun sangat ironis Aceh menempati urutan keduapenduduk miskin terbesar di Indonesia, sesuai dengan hasil penelitian World Bank pada Rabu, 13 September 2006. (sumber : www.hidayatullah.com)

Ironi ini sebenarnya mudah dipahami karena watak asli dari sistem ekonomi kapitalisme, yang melahirkan penjajahan dan Imperialisme, sejak tahun 1949 negeri Indonesia terjerumus dalam neo kolonialisme penjajahan model baru tetapi isinya klasik, sistem ekonomi kapitalisme yang secara fakta selalu berpihak kepada para kapitalis atau pemilik modal, pemerintahpun telah banyak melahirkan banyak Undang-Undang/UU dan Peraturan yang hanya lebih berpihak kepada pemilik modal (baca: kapitalis), tak terkecuali kepada pihak asing, dengan mengeluarkan kebijakan swastanisasi dan privatisasi, UU adalah produk dari DPR atau Peraturan Pemerintah/PP yang dibuat oleh Presiden sebagai pemegang amanah rakyat, UU dan peraturan tersebut akhirnya memungkinkan pihak swasta dan pihak asing terlibat dalam pengelolaan (baca: menguasai) kekayaan milik rakyat Indonesia, sejak tahun 60 an Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal asing (PMA) dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri(UU No. 6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk dapat menguasai 49 persen saham sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN/Badan Usaha Milik Negara.

Dampak dari pengesahan Undang-Undang tersebut adalah semakin leluasanya pihak asing untuk menguasai dan merampok serta menguras habis sumber-sumber kekayaan alam negeri Indonesia yang notabene milik semua rakyat Indonesia yang seharusnya di pergunakan untuk kemaslahatan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Dan pada tahun 2004 DPR telah mengesahkan tiga paket UU, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI, kesemua UU tersebut sebagai pengganti UU sebelumnya, yang ”katanya” UU sebelumnya yang dibuat pada masa Pemerintahan Bung Karno terlalu memproteksi (baca: melindungi) terhadap kepentingan rakyat Indonesia (baca: klas buruh). Dampak dari pengesahan Undaang-Undang tersebut, hilangnya jaminan atas pekerjaan dengan penerapan sistem kerja kontrak dan outsorrsing, serta hilangnya perlindungan Negara terhadap buruh nasib buruh diserahkan pada mekanisme pasar, yang seharusnya Negara melindungi rakyatnya sendiri.

Sifat dasar hubungan dalam sistem ekonomi kapitalisme ditentukan oleh milik siapakah alat-alat produksi..? (tanah, hutan, perairan, bahan mentah minyak, gas, batubara, emas, perak, tembaga, alat-alat perhubungan dll), milik perseorangan yang menggunakan alat-alat itu untuk menghisap kaum pekerja kah..?, ataukah milik suatu masyarakat yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan materiil dan kulturil massa rakyat/kebutuhan seluruh masyarakat?. “Perlu dipahami bahwa dasar hubungan produksi dalam sistem ekonomi kapitalis adalah hak milik perseorangan kaum kapitalis atas alat-alat produksi menjadi milik kaum kapitalis, hal inilah dasar bagi penghisapan kaum kapitalisk kepada rakyat pekerja/klas buruh, padahal klas buruh adalah kalangan yang paling menentukan dalam proses produksi, perkembangan sosial masyarakat secara umum adalah hasil kerja sosial klas buruh, butir-butir keringat dan tenaga yang diperas setiap hari tidak dihargai dengan upah yang setimpal, keuntungan dan kekayaan memusat pada segelintir pemilik modal (baca: kapitalis) saja yang mengakibatkan kemiskinan menyebar luas di berbagai ruang sosial”.

Seharusnya alat produksi seperti tanah, hutan, perairan, alat-alat perhubungan bahan-bahan mentah (minyak bumi, gas, batubara, emas, perak, tembaga dll) dikuasai dan dikelola oleh Negara/Pemerintah dan digunakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, jadi selama masih dianutnya sistem ekonomi kapitalis dalam suatu negara, maka selama itu pula akan ada penindasan dan penghisapan manusia atas manusia lain, dan selama itu pula akan terjadi pertentangan dalam hubungan masyarakat, antara orang yang tidak bermilik/ploretar, dengan yang bermilik/borjusi.

Jadi selama sistem ekonomi kapitalis masih dianut oleh Negara Indonesia walaupun puluhan kali pemilu dilakukan maka tetap saja kehidupan rakyat Indonesia tidak akan mengalami perubahan yang berarti, dan selama para borjuasi (legislatif, yudikatif) tidak berani berkata ”TIDAK” terhadap Kapitalisme dan Kolonialisme, selama itu pula negara Indonesia hanya akan menjadi negeri setengah jajahan/setengah feodal serta hanya menjadi penyedia bahan-bahan mentah, menjadi pasar bagi produk-produk kapitalis, dan hanya akan menjadi sapi perah kaum kapitalis.

Pemilu 2009, akan menghabiskan bermilyar-milyar rupiah uang negara yang dari hasil devisa yang diperoleh buruh migran/TKI dan pajak yang diberikan rakyat kepada negara; tanpa pernah mampu untuk menyelesaikan persoalan rakyat, termasuk klas buruh didalamnya. [AMM/SS]