Minggu, 22 Maret 2009

Perjanjian Kerja Bersama/PKB

Sudah kita ketahui bersama bahwa masa berlaku perjanjian kerja bersama (PKB) diperpanjang enam (6) bulan sesuai dengan kesepakatan bersama SPN PT Panarub Industry dengan pihak Manajemen PT. Panarub Industry dan akan berakhir pada bulan April 2009, tetapi sampai dengan saat ini tidak terdengar adanya pembahasan dan perundingkan oleh SPN dengan manajemen PT. Panarub Industry. Sedangkan SBGTS-GSBI sebagai salah satu organisasi serikat buruh yang berada di PT. Panarub tidak di libatkan dalam perundingan tersebut, karena baik SPN ataupun Manajemen PT. Panarub tidak menginginkan jika SBGTS-GSBI ikut dalam perundingan PKB tersebut dengan alasan bahwa serikat yang mayoritaslah yang berhak melakukan perundingan PKB. Padahal hal ini terbatahkan oleh rekomendasi dari WRC sebuah lembaga idependen yang ditunjuk langsung oleh bayer ADIDAS sebagai hasil infestigasi atas pelanggaran kebebasan berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT. Panarub Industry pada tahun 2004.

Selain dari pada itu perlu kita ketahui bahwa segala peraturan yang ada di PKB dan di sepakati antara pihak pengusaha dan pihak buruh/pekerja semua adalah hasil mengadopsi dari undang-undang ketenagakerjaan yang ada, seharusnya isi dari PKB itu lebih baik dari aturan perundang-undangan yang berlaku. tetapi kalau seandainya isi dari pada PKB tersebut tidak lebih baik dari aturan perundang-undangan yang ada maka itu adalah merupakan sebuah bentuk pengkhianatan yang di lakukan oleh perwakilan pekerja terhadap anggotanya, untuk itu dibutuhkan team perunding yang benar-benar berpihak terhadap kepentingan buruh dan punya komitmen yang kuat dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya. Dan seharusnya pula pasal demi pasal yang akan di bawa ke meja perundingan terlebih dahulu harus di ketahui oleh seluruh buruh yang ada di PT. Panarub Industry agar mereka juga dapat memberikan saran dan masukan sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang mereka harapkan, tetapi pada kenyataannya perundingan PKB sekarang ini tidak bersifat terbuka sehingga sangat rawan terjadinya politik ”dagang sapi”.

Secara jujur SBGTS-GSBI mengakui bahwa PKB yang berlaku sekarang ini tidak lebih baik dari aturan perundang-undangan yang ada, dan tidak mengikuti perkembangan, untuk itu SBGTS-GSBI mengingatkan kepada kawan-kawan SPN agar tidak main-main dalam perundingan PKB karena ini menyangkut kehidupan orang banyak khususnya buruh-buruh PT. Panarub Industry. (AMN/SS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar