Senin, 23 Maret 2009

Tindakan pelanggaran Hak berserikat dilakukan lagi oleh manajemen PT Panarub terhadap pimpinan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry

Sebuah tindakan yang mencerminkan anti terhadap SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry terjadi lagi, pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2009 ketika dua orang Pimpinan Harian SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry sedang melaksanakan tugasnya yaitu melakukan peng-advokasian/pembelaan kepada anggotanya di area produksi diusir dan diminta permasalahan yang terjadi diselesaikan ditingkat HRD legal saja, lagi-lagi ini menjadi bukti bagaimana cara-cara lama yang dipakai oleh manajemen PT. Panarub Industry untuk menjauhkan Pimpinan Harian SBGTS-GSBI dengan anggotanya. Sangat ironis salah satu perusahaan besar yang memproduksi sepatu merk terkenal (ADIDAS) dan selalu mengklaim memberikan kebebasan berserikat kepada buruhnya tetapi ternyata itu hanya menjadi sebuah slogan semata (lain di mulut, lain di hati). Sebagai mana kita tahu bahwa permasalahan dalam hubungan industrial yang dihadapi oleh buruh/anggota bukan semata-mata menjadi permasalahan yang dialami buruh/anggota saja, tetapi menjadi permasalahan dan tanggung jawab organisasi.

Intimidasi/ancaman juga dilakukan oleh perusahaan terhadap Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry yang menjalankan tugas oleh karena fungsinya yang dialami oleh Sdr Kosnan dan juga Sdr Muhammad Iqbal dengan memberikan sanksi Surat Peringatan dengan alasan meningalkan pekerjaan tanpa ijin atasan, padahal sebelumnya sudah diberitahukan bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Pleno ke III SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry telah menetapkan Sdr Kosnan dan Sdr Muhammad Iqbal menjadi Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry dan keputusan ini sudah disampaikan kepada manajemen PT. Panarub Industry, tetapi sangat disayangkan sikap manajemen PT. Panarub Industry melalui atasan produksi yang selalu memberikan ancaman terhadap pimpinan SBGTS-GSBI tersebut. Dan pada perkembangan terakhir manajemen PT. Panarub Industry memberikan sanksi sekorsing menuju PHK terhadap Sdr Kosnan.

Padahal sudah jelas-jelas Pemerintah RI pun sudah menetapkan di dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh BAB VII PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama”.

Maka penting untuk kita pahami, mengapa perusahaan dari awal PERBUPAS lahir sampai hari ini menjadi SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry terus melakukan intimidasi..? tentu kita semua mengetahui jawabannya, dan kita sangat sadar bahwa jika kita menjadi anggota serikat buruh independen akan menanggung resiko tersebut, selama kita hadir dan berupaya untuk kepentingan buruhnya, maka selama itu pula kita akan terus mengalami tekanan dan tindakan dari pengusaha, karena sampai kapanpun kepentingan klas buruh dengan kepentingan pengusaha/majikan akan selalu bertentangan/antagonis (baca: tak terdamaikan), pengusaha dengan watak aslinya selalu berfikir bagaimana caranya menumpuk keuntungan dengan menekan ongkos produksi yang sekecil-kecilnya, sedangkan buruh menginginkan hasil kerjanya dihargai dengan upah yang setimpal demi untuk menyambung penghidupan dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. (AMM/SS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar