Sabtu, 31 Desember 2011

Kemenangan Perjuangan Menuntut Revisi UMK Kota Tangerang Tahun 2012, Sebesar Rp 1.529.150,- Akhirnya Benar-Benar Kita Raih


Assalamuallaikum Wr.. Wb..
Salam solidaritas..

Dengan mengucap puji syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, akhirnya perjuangan menuntut revisi UMK Kota Tangerang Tahun 2012 sebesar Rp 1.529.150,- yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 29 Desember 2011 dikantor Gubernur Banten akhirnya mencapai kemenangan, pihak Gubernur Banten bersedia untuk menandatangani SK Revisi UMK Kota Tangerang tahun 2012, aksi yang diikuti oleh ribuan massa buruh yang tergabung dalam ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA KOTA TANGERANG yang didalamnya terdiri dari beberapa organisasi serikat buruh di tingkat pabrik yang mempunyai pikiran maju, militan, progresif untuk memperjuangkan hak dan kepentingan buruh agar tercapai kesejahteraan melalui UMK Kota tahun 2012, tanpa melihat perbedaan warna baju dan bendera masing-masing, organisasi tersebut diantaranya (KASBI : FSBN-SBJR-SPCI-Progresip, SP-Farkes R, PBI, SBSI’92, SB Bangkit, SBJ, Gaspermindo, SPSI : Kep, TSK, NIBA, LEM, GSBI : SBGTS-GSBI PT Panarub Industry, SBGTS-GSBI PT Hosana, SBGTS-GSBI PT Shinta Group, SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara).

Perjuangan menuntut revisi UMK Kota Tangerang ini juga diikuti oleh beberapa organisasi serikat buruh diwilayah Kabupaten Tangerang, dan beberapa serikat buruh di Kabupaten Serang, sehingga dari Aliansi bersepakat untuk menamankan Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Provinsi Banten.

Dari Aliansi SB/SP Kota Tangerang sendiri sudah beberapa kali melakukan aksi perjuangan UMK tahun 2012, dari mulai audensi dengan Walikota, Gubernur, maupun dengan pihak DPRD kota Tangerang serta Depeko Kota Tangerang, dan melakukan aksi turun kejalan yang dikuti oleh ribuan massa buruh pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2011, dan terakhir pada hari Kamis, Tanggal 29 Desember 2011. Kami PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry dan beberapa basis GSBI khususnya di kota Tangerang dan juga GSBI Kabupaten Tangerang terlibat aktif dalam setiap proses perjuangan dari semenjak Aliansi SB/SP Kota Tangerang terbentuk, karena kami memiliki pandangan bahwa tanpa perjuangan massa yang solid, terpimpin sangat mustahil UMK kota Tangerang akan lebih baik dari UMK tahun sebelumnya, walaupun kami belum menjadi serikat buruh yang memiliki banyak anggota.

Melalui selebaran ini kami PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry mengucapkan terimakasih, salut dan bangga, apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan anggota SBGTS-GSBI PT Panarub Industry dan buruh PT. Panarub Industry yang terlibat aktif dalam Aksi Massa pada hari Kamis, tanggal 29 Desember 2011, walau harus berpanas-panasan, kehujanan, kelaparan, dan kahausan, bahkan kembali pulang sampai di depan gerbang PT. Panarub Industry jam 02.00 Wib/ dini hari, karena selesai Aksi jam 23.30 Wib. Kami juga sangat berterimakasih kepada para istri atau suami anggota yang mengikuti aksi karena sudah merelakan suami atau istrinya utuk berjuang bersama-sama, sementara istri atau suaminya dimedan juang, para suami atau istrinya yang dirumah dengan tulus ihklas turut mendo’akan demi kemenanagan dan keselamatan.

Tetapi semua itu tidak menyurutkan langkah kita untuk berjuang demi upah yang layak, apalagi ditempat kerja kita banyak provokasi maupun intimidasi yang dilakukan oleh para pimpinan produksi melalui metting-metting, dan juga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tanpa rasa malu mereka melakukan propaganda-propaganda busuk guna melemahkan dan menggembosi kekuatan klas buruh di PT. Panarub Industry, tetapi untuk kesekian kalinya semua itu tidak menyurutkan langkah kawan-kawan untuk terjun kemedan juang demi perubahan upah yang layak, perubahan nasib buruh bukan begitu saja turun dari langit tetapi harus kita perjuangkan. Dan kami PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry sangat menghormati sikap dari DPC SPN Kota Tangerang yang telah disampaikan melalui surat dengan Nomor : 160/A.Int/DPC-SPN/KT.TNG/XII/2011 tertanggal, 28 Desember 2011 yang ditujukan kepada PSP SPN Sekota Tangerang, yang ditempel di medding SPN PT. Panarub Industry, guna menyikapi perkembangan upah sektoral dan Aksi bersama menuntut revisi kenaikan UMK Kota Tangerang 2012, dan selaku perangkat organisasi yang ada diwilayah Kota Tangerang untuk tidak turut dalam agenda aksi bersama menuntut revisi UMK Kota Tangerang 2012 dan mengintruksikan kepada seluruh anggota SPN Se Kota Tangerang untuk tidak mengikuti aksi tersebut.

Kami juga berterimakasih kepada kawan-kawan yang telah membantu baik secara moril maupun matriil, ini bukti nyata bahwa kawan-kawan sangat mendukung perjuangan klas buruh demi kesejahteraan buruh dan keluarga, dan kami sangat berharap kepada kawan-kawan buruh PT. Panarub Industry yang lain untuk bersama-sama ikut aktif dalam setiap proses perjuangan, ini adalah bentuk pendidikan yang harus kita lakukan secara bersama-sama, harus dicatat bahwa setiap perubahan hanya akan lahir dari gerakan massa, bukan kebaikan dari penguasa maupun pengusaha, atau perjuangan elit-elit para pimpinan serikat buruh/serikat pekerja yang hanya mementingkat kepentingan individunya saja, tetapi kemenangan dan perubahan kondisi buruh adalah hasil dari perjuangan massa yang solid, militan, dan terpimpin.

Dan kami ingatkan juga bahwa ini menjadi pengobar semangat kita untuk perjuangan PKB Periode 2011-2013, karena sampai saat ini proses perundingan masih tetap berjalan. (by: sbgts pt panarub)

Rabu, 09 November 2011

SAATNYA BURUH BERSATU MENUNTUT PERUBAHAN PKB BARU, HARUS LEBIH BAIK..!!



Assalamu’alaikum.. Wr.. Wb..

Salam solidaritas..
Kami PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry (Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS – GSBI PT . Panarub Industry) senantiasa berharap semoga kawan-kawan buruh PT. Panarub Industry selalu dalam keadaan sehat wal’afiat, serta senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin..

Melalui SUARA SBGTS kami memberitahukan terkait dengan proses perundingan PKB PT. Panarub Industry Periode 2011-2013 dimana pada perkembangannya SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry sebuah organisasi serikat buruh dapat turut serta dalam perundingan PKB PT. Panarub Industry Periode 2011-2013 bersama Serikat Pekerja Nasional PT. Panarub Industry, walaupun harus melalui proses yang panjang, tetapi berkat peran dan dukungan serta do’a kawan-kawan semua kita dapat memperjuangkan hak dan kepentingan buruh melalui proses perundingan PKB.

Kenapa PKB itu penting..??
PKB sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dan sesuai Pasal 124 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa;
1. Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama, dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama
2. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi keberadaan PKB di sebuah perusahaan, sangatlah penting karena didalamnya mengatur hak, dan kewajiban, serta sanksi yang seharusnya juga berlaku bagi kedua belah pihak (pengusaha dan buruh/serikat pekerja/serikat buruh), SBGTS tentunya sangat berkepentingan untuk masuk dalam proses perundingan PKB, mengingat beberapa pengalaman perjuangan SBGTS untuk menuntut kenaikan upah, melalui tunjangan seniority, tunjangan uang makan, dan THR, dan terakhir perjuangan menuntut PPH pasal 21 ditanggung pengusaha pada 31 Agustus, s/d 2 September 2010 akhirnyapun kandas, dengan mudahnya pihak pengusaha beralasan semuanya sudah diatur dan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB yang dibuat bersama serikat pekerja yang ada, belajar dari pengalaman tersebut maka SBGTS sangat berkepentingan untuk masuk dan berperan dalam proses perundingan PKB, guna memperjuangkan hak dan kepentingan buruh dan keluarga, dan esensi dari perundingan PKB adalah menuntut kenaikan upah kepada pihak pengusaha, karena PKB sebelumnya dibuat pada tahun 2009, dan tentunya harus ada penyesuaian dan perubahan mengacu kepada kondisi saat ini, dimana harga-harga kebutuhan hidup saat ini tentunya berbeda dengan harga-harga kebutuhan hidup pada tahun 2009.

PKB Periode 2011-2013 Harus Lebih Baik..!!
Team perunding PKB dari pihak serikat pekerja/serikat buruh yang terdiri dari SPN dan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry telah mempunyai draf PKB PT. Panarub Industry Periode 2011-2013 serta telah diajukan kepada pihak manjemen PT. Panarub Industry yang akan dirundingkan bersama, isi dari draf PKB tersebut adalah beberapa pasal-pasal yang dituntut harus ada perubahan atau penyesuaian, diantaranya : tunjangan masa kerja/seniority, uang makan, tunjangan uang trasportasi dan kopi bagi buruh yang bekerja shift, PPH pasal 21 yang ditanggung oleh pengusaha, cuti haid bagi buruh perempuan dan beberapa pasal yang lain yang menyangkut hak-hak dan kepentimgan buruh.

Dan sampai saat ini proses perundingan PKB terus berlangsung, memang sangat lambat karena masing-masing mempunyai, dan memperjuangkan hak serta kepentingannya, SBGTS sangat berkepentingan agar ada perubahan pada PKB Periode 2011-2013, hal ini didasarkan kepada kondisi dan perkembangan perusahaan saat ini dimana tanpa harus beranalisa yang rumit kita sangat percaya bahwa PT. Panarub Industry sebuah perusahaan produsen sepatu ADIDAS terus mengalami perkembangan yang pesat, mulai dari penambahan line baik di gedung lama maupun melalui pembangunan gedung-gedung baru, penambahan mesin-mesin baru, dan perusahaan juga telah mampu membangun pabrik - pabrik baru diluar PT. Panarub Industry baik yang berdiri sendiri maupun yang gabung dengan perusahaan lain melalui penanaman saham bersama, disisi lain begitu besarnya target yang harus dicapai oleh buruh PT. Panarub Industry, apalagi melalui pemasangan CCTV dan sistem minicell pengusaha mampu menekan buruhnya untuk bekerja lebih keras dengan pemakaian buruh yang lebih sedikit. Dan harus diketahui juga bahwa selama ini pengusaha juga mendapatkan keuntungan yang berlipat dari penerapan sistem lima (5) hari kerja dibagian CSA yang sudah belangsung sejak tahun 2005, tetapi bagaimana dengan kondisi buruhnya..?? sebuah pertanyaan yang tentunya kita mengetahui jawabannya.

Untuk itu kami melalui selebaran ini kami meminta dukungan dan peran serta dari kawan-kawan semua buruh PT. Panarub Industry untuk mendukung proses perundingan PKB PT. Panarub Industry Periode 2011-2013, demi kesejahteraan buruh PT. Panarub Industry dan keluarga, jika kita tanya, tentunya semua ingin ada peningkatan upah, kalau semua menginginkan seharusnya kita bersama-sama pula memperjuangkannya, sebagaimana kita berproduksi yang dilakukan secara bersama-sama, apalagi pengalaman perjuangan di PT. Panarub Industry sebagian besar adalah hasil perjuangan melalui aksi massa/MOGOK kerja. Dan kami juga mengingatkan kepada kawan-kawan agar jangan terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang saat ini, salah satunya terkait dengan koperasi PT. Panarub Industry, dimana kami berpandangan bahwa isu-isu yang beredar saat ini tidak lain adalah upaya dari pihak-pihak lain yang sengaja untuk mengalihkan isu proses perundingan PKB PT. Panarub Industry Periode 2011-2013, jika ada pertanyaan maupun permasalahan yang menyangkut koperasi PT. Panarub Industry alangkah baiknya tanyakan langsung kepada pihak pengurus koperasi PT. Panarub Industry, lebih baik kita fokuskan kepada PKB dan juga menjelang kenaikan UMK tahun 2012 yang menjadi pekerjaan kita kedepan. (by : red sbgts)

KENAPA UU SJSN & BPJS HARUS DI TOLAK...!!!

Sejarah singkat SJSN & BPJS
Sejak krisis global tahun 1997, sudah kita ketahui bersama bahwa resep yang dipakai oleh pemerintah Indonesia dalam rangka menangani krisis adalah resepnya IMF dan lembaga kreditor asing seperti (ADB). Resep yang ditawarkan yang paling utama adalah adanya liberalisasi di segala bidang, sedemikian membiusnya resep tersebut sehingga liberalisasi menjadi tema utama dari semua proses ekonomi-politik pemerintah Indonesia sejak reformasi. Liberalisasi artinya mengurangi peran negara dalam mengurus dan memberikan subsidi kepada rakyat, semua diserahkan kepada mekanisme pasar, seperti subsidi kesehatan, subsidi BBM, subsidi pendidikan, dll.

SJSN dimulai dari ide untuk mereformasi sektor keuangan. Tahun 1998, asian development bank/ADB mengeluarkan dokumen “Technical Assistance to the Republic of Indonesia for the Reform of Pension and Provident Funds”, yang menganjurkan adanya reformasi (liberalisasi) dalam pengelolaan dana pensiun atau jaminan hari tua.

Pada tahun 2002, ADB berdasarkan pada Report and Recommendation of the President to the Board of Directors on a Proposed Loan to the Republic of Indonesia for Financial Governance and Social Security Reform Program (Laporan dan Rekomendasi Presiden kepada Dewan Direksi pada Usulan Pinjaman untuk Republik Indonesia untuk Kelola Keuangan dan Program Keamanan Reformasi Sosial), mengeluarkan dokumen Technical Assistance to the Republic of Indonesia for Financial Governance and Social Security Reform. Dokumen itu mendorong adanya reformasi dalam pengelolaan keuangan negara dan jaminan sosial. Secara rinci ADB memberikan rekomendasi dan arahan-arahan bagi pemerintah maupun parlemen.

Berbagai upaya dilakukan oleh ADB, bahkan dengan menggerlontorkan dana mencapai US$ 250 juta untuk mendukung lahirnya sistem jaminan sosial nasional di Indonesia. Akhirnya, pada tahun 2004, lahirlah UU Nomor 40 tentang sistem jaminan sosial nasional/SJSN. Didalamnya terkandung pasal-pasal krusial yang mengingkari tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945. Melainkan hanya turunan dari pasal-pasal tambahan dalam UUD 1945.

Jaminan sosial bagi seluruh rakyat terutama jaminan kesehatan adalah merupakan hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia yang wajib di penuhi dan di laksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara, hal ini disasarkan pada amanat Panca Sila yaitu sila ke-5 dan Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (2), apabila pemerintah SBY-Budiono mau berpegang teguh dan bersedia menjalankan amanat tersebut maka seharusnya pemerintah serius memberikan pelayanan dan jaminan sosial gratis bagi seluruh rakyat dan membuat undang-undang yang pro rakyat.

UU SJSN kulitnya jaminan sosial tetapi isinya asuransi..
Alih-alih memberikan jaminan kesehatan/jaminan sosial kepada rakyatnya justru sebaliknya pemerintah malah memberikan beban baru kepada rakyatnya dan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada rakyatnya, UU SJSN No 40 Tahun 2004 adalah bertentangan dengan amanat UUD tahun 1945 dan apabila di jalankan maka akan semakin menambah beban perampasan upah buruh. Baca Pasal 20 ayat (1) UU SJSN: “Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah”. Pernyataan isi pasal 20 ayat (1) UU SJSN ini jelas, hanya berlaku bagi yang membayar iuran dan yang dibayar iurannya oleh negara. Lalu, bagaimana dengan rakyat miskin yang tidak terdata, mendapat diskriminasi dari pemerintah dan sebagainya, yang jelas terancam tidak mendapat jaminan kesehatan.

Fakta hukum diatas, sekali lagi menunjukkan bahwa ada pembodohan dan pembohongan publik bahwa jaminan kesehatan berlaku untuk semua dan tanpa limitasi. Mari kita buka pikiran sehat kita untuk menelaah secara jernih isi UU SJSN tersebut. Secara organisasi melalui DPP GSBI telah bersikap menolak UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, dan kami juga telah menyuarakan hal ini pada momentum Aksi Hari HAM/Hak Azasi Manusia tahun 2010 dan juga pada Aksi May Day tahun 2011, kami jelas bukan menolak jaminan kesehatan, tetapi bukan jaminan sosial yang didalamnya mengatur asuransi. Harapannya pemerintah dapat membuat UU / peraturan yang berpihak kepada buruh/rakyat.

Namun lagi-lagi sangat disayangkan setelah dibahas sekitar satu tahun, Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial I dan II (RUU BPJS I dan II) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, pada hari Jumat (28/10/2011) malam, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan mengingkari penolakan-penolakan yang dilakukan oleh beberapa serikat pekerja/serikat buruh, beserta element masyarakat yang lain. Dan pada perkembangan terakhir muncul isu atau pertanyaan dilingkungan kerja kita bahwa apakah Jaminan Hari Tua akan dapat dicairkan..? perlu kami jelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada informasi secara resmi bahwa JHT/Jamsostek dapat dicairkan, kalau dapat dicairkan maka tentunya juga itu berlaku bagi semua peserta Jamsostek yang masih terdaftar menjadi peserta Jamsostek, karena Jamsostek adalah milik kita semua bukan milik serikat pekerja/buruh tertentu saja, dan kawan-kawan juga jangan takut JHT kita akan hilang, karena dijamin keamanannya, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat yang disampaikan oleh PT. Jamsostek Cabang Tangerang dengan Nomor : B/607/1020211, tertanggal 17 Oktober 2011, Perihal : Penjelasan BPJS. cat : sumber pernyataan sikap DPP GSBI. (red by : prop sbgts-gsbi pt panarub industry)


Kursi Putar Di Majalengka..
Mau Pintar Silahkan Baca..

Kuda Lompat Jangan Di Pecut..
Kalau Di Pecut Tambah Berlari..

Kami Menghimbau Buruh Janganlah Takut..
Kalau Takut Rugi Sendiri..

Salam Solidaritas, Lawan Penindasan..!!!!

Rabu, 10 Agustus 2011

APAKAH THR TAHUN 2011 ADA KENAIKAN....??? j

Salam perjungan..
Kami pimpinan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1432H, Semoga kita diberi kekuatan dalam menjalankan ibadah puasa serta mendapatkan hidayah, rahmat dan ampunan dari Allah SWT. Amin.....
Melalui selebaran ini kami sampaikan tentang perkembangan PKB Periode 2011-2013 sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) serta ANJURAN Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan NOMOR : 567. 2/ 267-Disnaker tertanggal 10 Juni 2011 salah satunya isi anjurannya menegaskan agar pengusaha dan segera melakukan perundingan PKB dengan serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki 10% dari jumlah anggota yaitu pihak PSP SPN PT. Panarub Industry dan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry. Dan perlu kawan - kawan ketahui tentang PKB sampai saat ini telah memasuki proses pertemuan antara 2 (dua) serikat yaitu SPN dan SBGTS yang sudah dimulai sejak tanggal 25 Juli 201, SPN diwakili 6 orang dan SBGTS–GSBI diwakili 3 orang dan untuk pertama kalinya pada tanggal 8 Agustus 2011 tim berunding ke 2 (dua) pihak serikat bertemu dengan pihak perusahaan untuk memulai perundingan PKB dan pertemuan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 24 Agustus 2011 di lingkungan PT. Panarub Industry.
Dan melalui selebaran ini kami juga meminta do’a dan dukungan dari semua buruh PT. Panarub Industry agar apa yang menjadi harapan dan cita – cita semua buruh untuk mendapat upah yang lebih layak dan peningkatan hidup yang lebih baik bagi buruh dan keluarganya melalui perjuangan PKB tahun 2011 bisa terwujud dan yang pasti harus kita perjuangkan bersama-sama.
Terkait tentang THR yang sudah menjadi kebiasaan buruh setiap hari menjelang lebaran Idul Fitri dimana klas buruh sangat mengharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi tanggung jawab pengusaha untuk membayar THR tersebut kepada semua buruhnya berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga Kerja Nomor : 04 tahun 1994 dan pengusaha wajib membayar satu bulan gaji dan pemberian THR tersebut tidak boleh kurang dari THR tahun sebelumnya.
Kita sebagai buruh PT. Panarub Industry pasti bisa melihat kemajuan perusahaan secara kasat mata mulai dari penambahan line baik di gedung lama maupun melalui pembangunan gedung-gedung baru yang sangat megah layaknya sebuah mall, penambahan mesin-mesin baru, penambahan karyawan baru diproduksi sampai mencapai 12.000 karyawan dan perusahaan juga telah mampu membangun pabrik - pabrik baru diluar PT. Panarub Industry baik yang berdiri sendiri maupun yang join dengan perusahaan lain melalui menanaman saham bersama, ditambah juga begitu besarnya target yang harus dicapai oleh buruh PT. Panarub Industry baik itu dibulan sebelum puasa maupun pencapaian target dibulan puasa sehingga tidak ada kesempatan sejenak bagi buruh untuk menarik napas dan menjaga kesehatannya karena harus dikejar-kejar TARGET, apalagi melalui pemasangan CCTV dan system minicell pengusaha mampu menekan buruhnya untuk bekerja lebih keras dengan pemakian buruh yang lebih sedikit. Itu artinya perusahaan tempat kita bekerja sangat mampu dan wajib untuk memberikan THR yang lebih baik tanpa harus dirampas lagi melalui potongan PPH Pasal 21 yang sangat mencekik buruh. Apalagi kawan-kawan buruh harus juga berhadapan dengan mahalnya kenaikan harga sembako, harga sayur mayur, harga pakaian, kenaikan ongkos pulang kampung dan juga kenaikan kebutuhan hidup lainnya yang mendadak menjadi tinggi saat bulan puasa sampai lebaran tiba.
Draft THR SBGTS-GSBI yang diajukan ke perusahaan yaitu :
1. 5% * GP (Gaji Pokok) + JP (Jasa Produksi untuk masa kerja 1 tahun < 2 tahun), ini rumusan penghitungan pada PKB 2006 s/d 2008 yang sampai tahun 2010 tetap rumusan ini yang dipakai oleh perusahaan tapi kami ajukan dengan kenaikan presentase THR 2011 dimulai dari : 10% x * GP (Gaji Pokok)+ JP (Jasa Produksi) untuk masa kerja 1 tahun < 2 tahun dan seterusnya 10 tahun lebih menjadi 100% , dan draft ini telah lama di perjuangkan oleh SBGTS –GSBI semenjak tahun 2005.
2. Bingkisan yang kami ajukan selain biskuit Khong Guan juga ditambah sirup, minyak sayur dan gula putih.
3. Libur lebaran SBGTS-GSBI mengajukan 6 (enam) hari baik untuk buruh yang bekerja dengan sistem 5 hari kerja maupun yang 6 hari kerja.

Tapi sangat disayangkan perjuangan THR melalui perundingan dengan perusahaan yang mulai dilakukan oleh SBGTS-GSBI sejak tanggal 14 Juli 2011 dengan menyampaikan surat pengajuan draft THR Tahun 2011 dan dilanjutkan pertemuan atau bipartit pertama pada tanggal 21 Juli 2011, dan pertemuan/bipartit ke II pada tanggal 05 Agustus 2011, namun proses tersebut harus kandas karena sampai hari ini SBGTS-GSBI belum mampu memperjuangkannya karena belum didukung bersama-sama oleh serikat pekerja lain yang ada di PT. Panarub Industry. Karena sesungguhnya perjuangan bersama pasti lebih kuat dibanding berjuang sendiri apalagi mengingat SBGTS-GSBI belum menjadi serikat mayoritas di PT. Panarub Industry. Apalagi kondisi ini diperparah oleh sikap perusahaan yang tidak konsisten dan tidak jujur serta tidak menghargai proses berunding dengan SBGTS-GSBI dengan hanya memberi janji kepada SBGTS-GSBI pada pertemuan terakhir pada tanggal 05 Agustus 2011, namun kenyataannya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2011 justru pihak perusahaan telah mengeluarkan pengumuman di produksi rumusan dan jumlah THR yang diterima buruh tahun 2011, dan pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2011 SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry telah menerima keputusan secara resmi yang ditandatangani bersama dengan serikat yang mayoritas di PT. Panarub tentang THR, bingkisan, cuti lebaran dan PPH Pasal 21 yang ditanggung oleh buruh.

Melihat kondisi diatas kita sebagai buruh PT. Panarun Industry sangat prihatin karena kita semua tahu begitu bangganya semua orang memakai sepatu merk terkenal ADIDAS yang terkenal apalagi banyak bintang sepak bola dunia juga menggunakan sepatu yang kita buat dengan cucuran keringat tapi kebanggaan kita tidak sebanding dengan kondisi hidup kita yang sangat kekurangan dari hari ke hari, sikap perusahaan yang tidak fair/tidak jujur dengan SBGTS-GSBI dalam berunding sedangkan SBGTS- GSBI merupakan perwakilan kurang lebih dari 30% buruh PT. Panarub Industry yang memiliki hak suara untuk berunding, dan perusahaan juga memecah belah serikat yang ada di PT. Panarub Industry dengan cara membuat kesepakatan sepihak dengan serikat pekerja yang pasti semua buruh PT. Panarub Industry berharap serikat tersebut sebagai serikat mayoritas/besar memperjuangkan THR, bingkisan, cuti lebaran lebih baik lagi dari tahun ke tahun dan penghapusan PPH 21 untuk buruh serta memperjuangkannya bersama-sama dengan serikat buruh yang ada di PT. Panarub Industry yang kita cintai ini.

Apalagi jika kita hitung-hitung kenaikan THR tahun ini tidak sebanding dengan potongan PPH Pasal 21 yang begitu besar jadi sesungguhnya buruh PT. Panarub Industry tidak mendapatkan kenaikan THR dari hasil kerja kerasnya selama ini justru dengan potongan PPH Pasal 21 buruh PT. Panarub Industry nombok alias tekor.

Pada kolom selisih THR dikurang seniority itulah kenaikan THR buruh PT. Panarub Industry sesungguhnya dan jumlah tersebut belum dipotong dengan pajak PPH Pasal 21 yang akan dikenakan saat kita menerima THR pada tanggal 20 Agustu 2011, jadi bayangkan jika kenaikan yang tidak seberapa harus dipotong lagi dengan pajak PPH Pasal 21 sesungguhnya buruh PT. Panarub Industry tidak mendapatkan kenaikan apa-apa dari hasil kerjanya selama 1 tahun ini, tetapi SBGTS-GSBI tidak pernah bosan-bosannya untuk menyerukan pentingnya agar semua buruh memikili kesadaran untuk berjuang bersama karena kondisi kita tidak akan pernah berubah jika kita tidak mau merubahnya dan perjuangan akan berhasil jika kita berjuang bersama-sama dan saling percaya karena hakikatnya pengusaha tidak pernah berbelas kasihan dengan kondisi kita hanya untung-untung dan untung yang menjadi tujuan mereka.

INFO :
PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry
Jl. Moch Toha Km. 1 Desa Gerendeng, Pasar Baru
Kota. Tangerang BANTEN INDONESIA 15113
E_mail : sbgtsprb@rocketmail.com
Telp : 021 5580775 (Ext : 150)

Kamis, 28 Juli 2011

sbgts soccer team

Salam solidaritas,
Hanya sekedar informasi kami dari sbgts soccer team akan meng istirahatkan team sepak bola sementara karena akan memasuki bulan suci ramadhan (puasa) sekaligus kami dari team soccer mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalankan nya.
Sejarah singkat terbentuk nya sbgts soccer Pt.panarub industry, yang diawali dari gagasan teman-teman yang berada di bagian rubber plant selain bekerja,berorganisasi,juga berolahraga adalah bagian yang tidak bisa di pisahkan satu sama lain.
Artinya sama-sama mempunyai tujuan/capaian yang sama selain bekerja,berorganisasi dan berolahraga adalah salah satu media bagi teman-teman.
Manfaatnya adalah,sebagai media berkumpul atau bersilaturahmi,membuat badan kita sehat,segar,bugar setelah melakukan pekerjaan yang cukup menguras energi.
Jadi bagi kami, olah raga,organisasi,dan bekerja adalah bagian yang sangat penting artinya satu sama lain sangat erat kaitannya.