Jumat, 06 Januari 2012

“KADO MANIS DI AWAL TAHUN 2012”


Assalamuallaikum Wr.. Wb...

Salam solidaritas....!!!
Buruh di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada awal tahun 2012 ini mendapatkan kado manis dengan ditetapkannya KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR : 561/Kep.1-Huk/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR : 561/Kep.886-Huk/2011 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN TAHUN 2012, dan KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR : 561/Kep.2-Huk/2012 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA TANGERANG DAN KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2012, keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Banten pada tanggal 4 Januari 2012, sehingga upah minimum yang harus kita terima khususnya di PT. Panarub Industry untuk buruh yang bekerja 0 s/d 1 tahun sebesar Rp 1.529.150 + Rp 152.915 = Rp 1.682.065,- dan untuk masa kerja 1 tahun lebih ditambah tunjangan seniority sesui dengan masa kerja masing-masing.

Sekedar kami ingatkan bahwa kemenangan ini tercapai adalah atas usaha dan perjuangan kawan-kawan buruh Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, telah jauh hari melakukan proses perjuangan yang digelorakan oleh ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA KOTA TANGERANG yang didalamnya terdiri dari beberapa organisasi serikat buruh di tingkat pabrik yang mempunyai fikiran maju, progresif untuk memperjuangkan hak dan kepentingan buruh agar tercapai kesejahteraan melalui Revisi UMK Kota tahun 2012, tanpa melihat perbedaan warna bendera masing-masing, organisasi tersebut diantaranya (KASBI :FSBN-SBJR-SPCI-Proresip, SP-Farkes R, PBI, SBSI’92, SB Bangkit, SBJ, Gaspermindo, SPSI : Kep, TSK, NIBA, LEM, GSBI :SBGTS-GSBI PT Panarub Industry, SBGTS-GSBI PT Hosana, SBGTS-GSBI PT Shinta Group, SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara), dimana sudah beberapa kali Aliansi SB/SP Kota Tangerang melakukan perjuangan UMK tahun 2012 dengan melakukan aksi-aksi turun kejalan, dari tanggal 22 November 2011ke PEMKOT, pada tanggal 7 Desember 2011 aksi dimulai dari lampu merah Tanah Tinggi menuju kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, dan terakhir pada hari kamis tanggal 29 Desember 2011 di kantor Gubernur Banten.

Kami sungguh tidaklah pantas dan layak jika mengklaim keluarnya SK Gubernur Banten tentang Revisi UMK dan Upah Minimum Sektoral adalah hasil perjuangan SBGTS-GSBI atau GSBI saja, tetapi kami sungguh berbangga hati karena kami selalu terlibat aktif dalam setiap proses perjuangan revisi UMK, bersama Aliansi SB/SP tentunya, karena kami paham tidaklah mungkin dan belum ada sejarahnya sebuah organisasi serikat pekerja/buruh yang mampu berjuang melakukan perubahan Revisi UMK sendiri saja, dan kami juga paham tidaklah mungkin tanpa ada perjuangan melalui aksi-aksi turun kejalan pihak DEPEKO dan pihak Gubernur Banten mau melakukan revisi, karena jelas sebelumnya DEPEKO Kota Tangerang, Walikota Tangerang, dan Gubernur Banten telah menetapkan SK UMK Kota Tangerang sebelumnya sebesar Rp 1.381.000,- walaupun kami harus dianggap pemberontak, serikat jalanan, dan tidak sopan dan sebutan negatiflainya. Dan tidak sedikit pihak yang mencemo’oh dan mencibir perjuangan yang kita lakukan, bahkan ada seorang pimpinan di Development dengan gagahnya mengatakan melalui meeting “silahkan iris kuping saya jika UMK Kota Tangerang ada perubahan...!!!”

Dan perlu diketahui bahwa, jauh hari sebelum Aliansi terbentuk kami yang sudah melakukan diskusi kecil disela-sela kegiatan solidaritas untuk Serikat Pekerja BIS / Brithis Internatioanl School, pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2011 bertempat di warung kopi samping kantor PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Serang yang menjadi saksinya, waktu itu Sdr. AMIN MUSTOLIH Ketua Umum dan Sdr. BURHANSYAH Kep. Dept Diklat dan Propaganda SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry dengan Sdr. KODIRUN, Sdr. SUNAR, dan Bapak PONIMAN dari KASBI yang saat ini menjadi Kordinator Aliansi SB/SP Kota Tangerang, diskusi tersebut berencana untuk melakukan perjuangan upah di Kota Tangerang.

Kami juga ucapkan terimakasih, salut, dan bangga, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan anggota SBGTS-GSBI dan buruh PT. Panarub Industry yang terlibat aktif dalam proses perjuangan revisi UMK dari tanggal 7 Desember 2011, dan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 yang penuh dengan nilai-nilai perjuangan yang tak kenal lelah, walaupun harus pulang jam 02.00 wib/dini hari, bahkan ada kawan-kawan yang tidak sempat tidur, karena pagi harinya harus masuk bekerja sebagai komitmen atas tanggung jawabnya. Bagi kawan-kawan buruh PT. Panarub Industry yang lain janganlah berkecil hati karena masih banyak kesempatan untuk bekerja, berorganisasi dan berjuang bersama-sama.

Dan kami juga ingatkan kepada kawan-kawan jangan merasa khawatir pihak perusahaan tidak menjalankan Revisi UMK dan Upah Minimum Sektoral sebesar Rp 1.682.065,- untuk buruh dengan masa kerja 0 s/d 1 tahun, untuk 1 tahun keatas ditambah tunjangan seniority, karena pihak manajemen PT. Panarub Industry akan mengikuti dan menjalankan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah hal ini sesuai dengan PENGUMUNAN No. 001/PENG/HRD/XII/2011 tentang UPAH KARYAWAN GOLONGAN A TAHUN 2012 dari pihak PT. Panarub Industry ditanda tangani oleh Bp. Subroto Santoso / HR Grup Director dan Bp. Esfari Maskawiyah / HRD Senior Manager yang diwakili oleh Bp. Agung R. Muji / HRD Legal, yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2011, jadi kami ingatkan kepada kawan-kawan jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ada hal yang kurang jelas kawan-kawan dapat menghubungi kontak person Sdr. AMIN MUSTOLIH (Ketua Umum SBGTS-GSBI PT Panarub Industry) Hp: 021 9267 9138/0857 8117 9068/ 0821 2507 9109, Bapak BURHANSYAH Kep. Dept Pendidikan & Propaganda SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry Hp : 021 9629 0392 (by: sbgts pt panarub)