Kamis, 02 Februari 2012

Kemenangan Perjuangan Menuntut Revisi UMK Kota Tangerang Tahun 2012, Sebesar Rp 1.529.150,- Akhirnya Benar-Benar Kita Dapat Nikmati Bersama..!!!!”


Assalamuallaikum Wr.. Wb..

                                                        
Salam Pembebasan...!!!
Sudah diketahui bersama bahwa akhirnya perjuangan menuntut revisi UMK Kota Tangerang Tahun 2012 sebesar Rp 1.529.150,- atau disamakan dengan UMP DKI Jakarta telah tercapai dengan maksimal, hal ini dengan ditetapkannya SK Gubernur Banten tertanggal 4 Januari 2012 atas revisi UMK dan UMS Kota dan Kabupaten Tangerang, ini adalah hasil perjuangan bersama serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA KOTA TANGERANG yang didalamnya terdiri dari beberapa organisasi serikat buruh di tingkat pabrik yang mempunyai pikiran maju, militan, progresif untuk memperjuangkan hak dan kepentingan buruh agar tercapai kesejahteraan melalui UMK tahun 2012, tanpa melihat perbedaan warna baju dan bendera masing-masing.

Aliansi SB/SP Kota Tangerang telah beberapa kali melakukan aksi perjuangan UMK tahun 2012, dari mulai audensi dengan Walikota, Gubernur, maupun dengan pihak DPRD kota Tangerang serta Depeko Kota Tangerang, dan melakukan aksi turun kejalan yang dikuti oleh ribuan massa buruh pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2011, dan aksi hari Kamis, Tanggal 29 Desember 2011.

Tetapi kawan-kawan harus pahami bahwa pihak APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) telah melakukan gugatan atas revisi Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang tahun 2012 ke PERADILAN TATA USAHA NEGARA/PTUN Serang, Apindo juga telah melakukan provokasi kepada pengusaha di Tangerang untuk tidak menerapkan revisi UMK dan UMS, atas kondisi ini maka kembali Aliansi SB/SP kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2012, dengan tuntutan agar Apindo mencabut gugatan, dan hasil perjuangan tersebut pihak Apindo Kota Tangerang telah menandatngani surat pernyataan pencabutan gugatan, tetapi pihak Apindo melalui DPN (Dewan Pimpinan Nasional) telah mengambil alih gugatan, jadi secara legal/hukum gugatannya tetap berjalan. Sementara itu diperoleh kabar bahwa pihak PTUN Bandung pada hari Jum’at tanggal 27 Januri 2012 telah memenangkan gugatan Apindo atas UMK kabupaten Bekasi tahun 2012. 

Mempertimbangkan atas beberapa kondisi tersebut maka pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2012 menjadi momen yang sangat bersejarah buat SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry sebuah serikat buruh yang lahir dari buruh, oleh buruh, dan untuk buruh, sebuah serikat buruh anti tesis dari serikat buruh yang sebelumnya sudah ada di PT. Panarub Industry, sebuah serikat buruh yang dulu bernama PERBUPS, yang dari awal hadir dan berupaya dengan segala kemampuan dan keterbatasan yang dimiliki, namun tidak menghalangi semangat untuk terus berusaha memperjuangkan hak-hak serta kepentingan buruh, khususnya buruh PT. Panarub Induatry.

Pada hari tersebut telah disepakati antara SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry dengan pihak manajemen PT. Panarub Industry yang diwakili oleh Bapak Esfari Maskawiyah Direktur HRD, beberapa kesepakatan itu adalah point pertama disepakati jika besaran upah yang berlaku di PT. Panarub Industry sebesar Rp 1.529.150,- untuk buruh dengan masa kerja 0 s/d 1 tahun, dan untuk buruh dengan masa kerja 1 tahun keatas ditambah dengan tunjangan seniority sesuai dengan masa kerja masing-masing yang berlaku pada tanggal 4 Januari 2012.

Point ke dua disepakati, jika gugatan Apindo atas revisi UMK Kota Tangerang dan Upah Minimum Sektoral dimenangkan oleh pihak Apindo atau upah yang ditetapkan lebih rendah dari upah yang sekarang berlaku (Rp 1.529.150,- ) maka upah Rp 1.529.150,- tetap berlaku di PT. Panarub Industry.

Dan point selanjutnya juga disepakti, apabila gugatan Apindo dikalahkan oleh PTUN Serang dalam hal ini revisi UMK/UMS atau diberlakukannya Upah Minimum Sektoral, dan atau ditetapkannya UMK oleh pihak peradilan dengan nomimal lebih tinggi dari upah yang saat ini berlaku, maka pihak perusahaan PT. Panarub Industry wajib membayarkan selisih dari upah yang saat ini dengan upah yang di tetapkan oleh pihak peradilan.

Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan UMS nya kenapa tidak diterapkan..?
Ini bukan sebuah bentuk kompromis, tetapi hal ini demi mengamankan/mengunci hasil perjuangan kita (UMK Rp 1.529.150,-), sekali lagi harus dipahami bahwa revisi UMK dan UMS tahun 2012 dalam gugatan pihak Apindo melalui PTUN Serang, secara hukum UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA pasal Pasal 67 ayat (1) jelas menyatakan bahwa “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha” tetapi ada ayat (2) dan ayat (3) dan ayat (4) yang menyatakan bahwa “Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap”. Ayat (3) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya”. Dan ayat (4)Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan; b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut”. 

Yang kami ingin jelaskan disini bahwa, pihak perusahaan PT. Panarub Industry sangatlah mampu untuk menjalankan UMS/Rp 1.682.065,- tetapi jika hal ini hanya diberlakukan selama 1 bulan atau hanya 2 bulan saja, apa yang akan kita dapat perbuat..? jika gugatan pihak Apindo dimenangkan oleh pihak PTUN Serang, artinya upah yang berlaku kembali menjadi Rp 1.381.000,-, dan kami sangat yakin kita akan sangat kesulitan untuk mempertahankan, karena secara hukum/legal formal, normatif sudah diberikan, kita juga harus akui bahwa secara legal formal penetapan UMS tidak sesuai dengan prosedur dan sangat kecil kemungkinan akan dimenangkan oleh PTUN Serang, akan tetapi kita juga akan tidak tinggal diam untuk tetap mengawal perjuangan UMS di PTUN Serang, dan pada tanggal 30 Januari 2012 merupakan sidang pertama di PTUN Serang dan kita sangat berharap kawan-kawan tetap bisa mengawal perjuangan UMS di PTUN Serang dengan tetap aktif membaca informasi-informasi yang diberikan oleh SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry.

Atas pertimbangan tersebut maka kami SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry mengajukan draf kesepakatan dengan pihak manajemen PT. Panarub Industry sesuai dengan kesepakatan yang tersebut diatas, dan pihak menejemen PT. Panarub Industry menyepakatinya.

Dan kami juga ucapkan terima kasih kepada pihak manajemen PT. Panarub Industry yang telah mau menyepakati dan menjalankan keputusan revisi UMK Kota Tangerang tahun 2012. Takluput juga kami ucapkan terimakasih, salut dan bangga, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan anggota SBGTS-GSBI maupun buruh PT. Panarub Industry yang terlibat aktif dalam setiap proses perjuangan UMK tahun 2012. Kemenangan perjuangan UMK tahun 2012 dari Rp 1.381.000,- menjadi Rp 1.529.150,- semakin mempertebal kenyakinan kita bahwa perubahan nasib buruh hanya akan lahir dari gerakan massa, bukan turun dari langit begitu saja atau hadiah dari penguasa maupun pengusaha. Tetapi kita harus perjuangkan dan merebutnya dengan perjuangan yang gigih, berani, militan, patriotik, dan rela berkorban, walaupun harus turun kejalan, kami juga ingatkan kepada kawan-kawan yang belum terlibat dalam proses perjuangan, janganlah berkecil hati karena masih banyak kesempatan untuk menyatukan diri di medan juang, demi perubahan nasib buruh dan keluarga.

Hidup klas buruhIndonesia..!!!
Hidup perempuan Indonesia..!!!
Galang Solidaritas, Lawan Penindasan..!!!
  
Jika ada hal-hal yang kurang jelas kawan-kawan dapat menghubungi nomor kontak person Sdr. AMIN MUSTOLIH (Ketua Umum SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) Hp: 021 9267 9138 / 0821 2507 9109. Sdr. JATI WIYOSO ARGO (Wakil Ketua Umum SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) Hp no : 0813 8928 0323. Sdr. KOSNAN (Sekretaris Umum SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) Hp no: 0812 9820 2387. Sdr. BURHANSYAH (Kep. Dept Diklat&Propaganda SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) Hp no: 021 9629 0392/0813 1081 7934 (by: sbgts pt panarub)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar