Assalamuallaikum
Wr.. Wb..
Salam Pembebasan...!!!
Sudah diketahui
bersama bahwa akhirnya perjuangan menuntut revisi UMK Kota Tangerang Tahun 2012
sebesar Rp 1.529.150,- atau
disamakan dengan UMP DKI Jakarta
telah tercapai dengan maksimal, hal ini dengan ditetapkannya SK Gubernur Banten
tertanggal 4 Januari 2012 atas revisi UMK dan UMS Kota dan Kabupaten Tangerang,
ini adalah hasil perjuangan bersama serikat buruh/serikat pekerja yang
tergabung dalam ALIANSI SERIKAT
BURUH/SERIKAT PEKERJA KOTA TANGERANG yang didalamnya terdiri dari beberapa
organisasi serikat buruh di tingkat pabrik yang mempunyai pikiran maju,
militan, progresif untuk memperjuangkan hak dan kepentingan buruh agar tercapai
kesejahteraan melalui UMK tahun 2012, tanpa melihat perbedaan warna baju dan
bendera masing-masing.
Aliansi SB/SP
Kota Tangerang telah beberapa kali melakukan aksi perjuangan UMK tahun 2012,
dari mulai audensi dengan Walikota, Gubernur, maupun dengan pihak DPRD kota
Tangerang serta Depeko Kota Tangerang, dan melakukan aksi turun kejalan yang
dikuti oleh ribuan massa buruh pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2011, dan
aksi hari Kamis, Tanggal 29 Desember 2011.
Tetapi kawan-kawan harus pahami bahwa pihak APINDO
(Asosiasi Pengusaha Indonesia) telah melakukan gugatan atas revisi Upah Minimum
Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Tangerang dan Kabupaten
Tangerang tahun 2012 ke PERADILAN TATA
USAHA NEGARA/PTUN Serang, Apindo juga telah melakukan provokasi kepada
pengusaha di Tangerang untuk tidak menerapkan revisi UMK dan UMS, atas kondisi
ini maka kembali Aliansi SB/SP kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa pada
hari Kamis, tanggal 19 Januari 2012, dengan tuntutan agar Apindo mencabut
gugatan, dan hasil perjuangan tersebut pihak Apindo Kota Tangerang telah
menandatngani surat pernyataan pencabutan gugatan, tetapi pihak Apindo melalui
DPN (Dewan Pimpinan Nasional) telah mengambil alih gugatan, jadi secara legal/hukum
gugatannya tetap berjalan. Sementara itu diperoleh kabar bahwa pihak PTUN
Bandung pada hari Jum’at tanggal 27 Januri 2012 telah memenangkan gugatan
Apindo atas UMK kabupaten Bekasi tahun 2012.
Mempertimbangkan
atas beberapa kondisi tersebut maka pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2012
menjadi momen yang sangat bersejarah buat SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry
sebuah serikat buruh yang lahir dari buruh, oleh buruh, dan untuk buruh, sebuah
serikat buruh anti tesis dari serikat buruh yang sebelumnya sudah ada di PT.
Panarub Industry, sebuah serikat buruh yang dulu bernama PERBUPS, yang dari
awal hadir dan berupaya dengan segala kemampuan dan keterbatasan yang dimiliki,
namun tidak menghalangi semangat untuk terus berusaha memperjuangkan hak-hak
serta kepentingan buruh, khususnya buruh PT. Panarub Induatry.
Pada hari
tersebut telah disepakati antara SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry dengan pihak
manajemen PT. Panarub Industry yang diwakili oleh Bapak Esfari Maskawiyah Direktur HRD, beberapa kesepakatan itu
adalah point pertama disepakati jika besaran upah yang berlaku di PT. Panarub
Industry sebesar Rp 1.529.150,- untuk buruh dengan masa kerja 0 s/d 1 tahun, dan untuk
buruh dengan masa kerja 1 tahun keatas ditambah dengan tunjangan seniority
sesuai dengan masa kerja masing-masing yang berlaku pada tanggal 4 Januari 2012.
Point ke dua
disepakati, jika gugatan Apindo atas revisi UMK Kota Tangerang dan Upah Minimum
Sektoral dimenangkan oleh pihak Apindo atau upah yang ditetapkan lebih rendah
dari upah yang sekarang berlaku (Rp 1.529.150,- ) maka upah Rp 1.529.150,-
tetap berlaku di PT. Panarub Industry.
Dan point
selanjutnya juga disepakti, apabila gugatan Apindo dikalahkan oleh PTUN
Serang dalam hal ini revisi UMK/UMS atau diberlakukannya Upah Minimum Sektoral,
dan atau ditetapkannya UMK oleh pihak peradilan dengan nomimal lebih tinggi
dari upah yang saat ini berlaku, maka pihak perusahaan PT. Panarub Industry wajib
membayarkan selisih dari upah yang saat ini dengan upah yang di tetapkan oleh
pihak peradilan.
Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan UMS nya
kenapa tidak diterapkan..?
Ini bukan sebuah bentuk kompromis, tetapi hal ini demi
mengamankan/mengunci hasil perjuangan kita (UMK Rp 1.529.150,-), sekali lagi harus
dipahami bahwa revisi UMK dan UMS tahun 2012 dalam gugatan pihak Apindo melalui
PTUN Serang, secara hukum UNDANG-UNDANG
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA
USAHA NEGARA pasal Pasal 67 ayat (1) jelas menyatakan bahwa “Gugatan tidak menunda atau menghalangi
dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha” tetapi ada ayat (2) dan ayat (3) dan ayat (4) yang menyatakan bahwa “Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata
Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang
berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Ayat (3) “Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus
terlebih dahulu dari pokok sengketanya”. Dan ayat (4) “Permohonan
penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : a. dapat dikabulkan hanya
apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan
penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
tetap dilaksanakan; b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam
rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut”.
Yang kami ingin
jelaskan disini bahwa, pihak perusahaan PT. Panarub Industry sangatlah mampu
untuk menjalankan UMS/Rp 1.682.065,- tetapi jika hal ini hanya diberlakukan
selama 1 bulan atau hanya 2 bulan saja, apa yang akan kita dapat perbuat..?
jika gugatan pihak Apindo dimenangkan oleh pihak PTUN Serang, artinya upah yang
berlaku kembali menjadi Rp 1.381.000,-, dan kami sangat yakin kita akan sangat
kesulitan untuk mempertahankan, karena secara hukum/legal formal, normatif
sudah diberikan, kita juga harus akui bahwa secara legal formal penetapan UMS
tidak sesuai dengan prosedur dan sangat kecil kemungkinan akan dimenangkan oleh
PTUN Serang, akan tetapi kita juga akan tidak tinggal diam untuk tetap mengawal
perjuangan UMS di PTUN Serang, dan pada tanggal 30 Januari 2012 merupakan
sidang pertama di PTUN Serang dan kita sangat berharap kawan-kawan tetap bisa
mengawal perjuangan UMS di PTUN Serang dengan tetap aktif membaca
informasi-informasi yang diberikan oleh SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry.
Atas pertimbangan
tersebut maka kami SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry mengajukan draf kesepakatan
dengan pihak manajemen PT. Panarub Industry sesuai dengan kesepakatan yang
tersebut diatas, dan pihak menejemen PT. Panarub Industry menyepakatinya.
Dan kami juga ucapkan terima kasih kepada pihak manajemen
PT. Panarub Industry yang telah mau menyepakati dan menjalankan keputusan
revisi UMK Kota Tangerang tahun 2012. Takluput juga kami ucapkan terimakasih,
salut dan bangga, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan anggota
SBGTS-GSBI maupun buruh PT. Panarub Industry yang terlibat aktif dalam setiap
proses perjuangan UMK tahun 2012. Kemenangan perjuangan UMK tahun 2012 dari Rp 1.381.000,- menjadi Rp 1.529.150,- semakin mempertebal
kenyakinan kita bahwa perubahan nasib buruh hanya akan lahir dari gerakan
massa, bukan turun dari langit begitu saja atau hadiah dari penguasa maupun
pengusaha. Tetapi kita harus perjuangkan dan merebutnya dengan perjuangan yang
gigih, berani, militan, patriotik, dan rela berkorban, walaupun harus turun
kejalan, kami juga ingatkan kepada kawan-kawan yang belum terlibat dalam proses
perjuangan, janganlah berkecil hati karena masih banyak kesempatan untuk
menyatukan diri di medan juang, demi perubahan nasib buruh dan keluarga.
Hidup klas buruhIndonesia..!!!
Hidup perempuan Indonesia..!!!
Galang Solidaritas, Lawan Penindasan..!!!
Jika ada hal-hal yang kurang jelas kawan-kawan dapat
menghubungi nomor kontak person Sdr.
AMIN MUSTOLIH (Ketua Umum SBGTS-GSBI
PT. Panarub Industry) Hp: 021 9267 9138 / 0821 2507 9109. Sdr. JATI WIYOSO ARGO (Wakil Ketua Umum SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) Hp no : 0813 8928 0323. Sdr. KOSNAN (Sekretaris Umum SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) Hp no: 0812 9820
2387. Sdr. BURHANSYAH (Kep. Dept Diklat&Propaganda SBGTS-GSBI
PT. Panarub Industry) Hp no: 021 9629 0392/0813 1081 7934 (by: sbgts pt panarub)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar