Kamis, 29 November 2012

“SK UMK KOTA TANGERANG TAHUN 2013 RP 2.203.000 SUDAH DIDAPATKAN..!!!!”


Assalamuallaikum Wr.. Wb..
                                                        
Salam solidaritas..

Masih berkaitan dengan UMK Kota Tangerang tahun 2013, seraya mengucapkan puji syukur Alhamdulilah akhirnya pihak pemerintah melalui Gubernur Banten telah menetapkan UMK Kota Tangerang Tahun 2013 sebesar Rp 2.203.000,- (dua juta dua ratus tiga ribu rupiah) melalui Surat Keputusan Gubernur Banten dengan Nomor : 561/Kep.904-Huk/2012 tertanggal 27 November 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Seprovinsi Banten Tahun 2013.

Dengan ditetapkannya SK Gubernur Banten tertanggal 27 November 2013 maka secara hukum legal pihak pemerintah telah mengesahkan dan menetapkan UMK Kota Tangerang Tahun 2013 sesuai dengan hasil rekomondasi DEPEKO kota Tangerang, dan keputusan tersebut tidak lain adalah hasil perjuangan bersama kawan-kawan buruh dari berbagi organisasi serikat buruh/serikat pekerja di wilayah kota dan kabupatan Tangerang yang tetap konsisten mengawal dan terus melakukan usaha dalamrangka memperjuangan UMK Kota Tangerang agar lebih layak, dengan cara terus melakukan pengawalan pleno DEPEKO kota Tangerang dari hari Rabu, tanggal 14 November 2012 dan dilanjutkan pada tanggal 15 November 2012 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, dalam pleno dua hari tersebut belum membuahkan hasil.

Selanjutnya pleno kembali dilakukan pada hari Senin tanggal 19 November 2012 dengan hasil ditunda, dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 20 November 2012, pada pukul 21.05 Wib masih dikantor Disnaker Kota Tangerang rapat pleno DEPEKO Tangerang merekomondasikan UMK Kota Tangerang sebear 2.203.000,-.

Kembali pada hari Senin tanggal 26 November 2012 kita mengawal rapat pleno DEPEKO tingkat provinsi di Kantor Dinas Tenaga Kaerja & Transmigrasi Provinsi Banten di KP3B, yang membahas rekomondasi UMK yang telah disetujui oleh Wali Kota Tangerang, sampai pada pukul 18.30 Wib akhirya rekomondasi DEPEKO provinsi menyetujui hasil pleno DEPEKO kota Tangerang, dan pada esok harinya pihak Gubernur Banten menandatangi SK UMK Kota dan Kabupaten Seprovinsi Banten.

Tetap kawal UMK 2.203.000,- hingga dapat kita rasakan bersama.
Tak bosan-bosannya kami ingatkan bahwa ini lagi-lagi membuktikan atas perjuangan bersama dan disaat buruh bersatu dalam memperjuangkan haknya, buruh bisa mendapatkan kemenangan, serta kami menyerukan ke seluruh buruh yang bekerja di Panarub Industry untuk bersama-sama memperjuangkan UMK tahun 2013 sampai kita mendapatkan kemenangan dan kita nikmati secara bersama-sama, karena upah yang layak menjadi kepentingan kita bersama maka kita wajib perjuangkan bersama-sama.

Himbau juga kami sampaikan kepada seluruh buruh agar tidak terprovokasi oleh propaganda pihak manapun bahwa banyak perusahaan yang gulung tikar, jika UMK ya dilaksanakan, ini adalah cerita usang hanya untuk membodohi klas buruh Indonesia agar tidak berjuang dan menuntut hak untuk mendapatkan upah yang layak, padahal kenapa banyak perusahaan yang gulung tikar atau pindah keluar negeri itu disebabkan besarnya biaya diluar produksi, seperti biaya siluman dan pungutan liar, uang preman dll, ini adalah praktek yang setiap hari bisa kita jumpai, serta buruknya sistem birokrat dan prilaku bejad segelintir birokrat, dan bukan karena besarnya upah buruh. (red by : am/sbgts-gsbi pt. panarub industry)

Selasa, 27 November 2012

“SELANGKAH LAGI KEMENANGAN UMK KOTA TANGERANG MENJADI NYATA”

-->
Assalamualaikum  Wr.. Wb..

Salam solidaritas..

Masih terkait dengan kelanjutan proses UMK Kota Tangerang tahun 2013 dimana sebelumnya telah ada rekomondasi UMK Kota Tangerang tahun 2013 yang dikeluarkan oleh DEPEKO Kota Tangerang pada hari Selasa, 20 November 2012 sebesar Rp. 2.203.000 (dua juta dua ratus tiga ribu rupiah) dan pada hari Rabu, tanggal 21 November 2013 rekomondasi tersebut telah disetujui oleh pihak Wali Kota Tangerang, namun perjalanan rekomondasi tersebut belumlah selesai.

Perjalanan selanjutnya rekomendasi yang sudah disetujui oleh Bapak Wali Kota akan di plenokan oleh DEPEKO Propinsi Banten menjadi sebuah rekomondasi sebelum naik di meja Gubernur Banten untuk di tanda tangani. Dan seraya mengucapkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT pada hari Senin, tanggal 26 November 2012 pukul 18.30 Wib DEPEKO Provinsi Banten telah selesai melakukan pleno dan menghasilkan rekomondasi tentang UMK Kota dan Kabupaten Tangerang sesuai dengan rekomondasi sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.203.000,- dan untuk kabupaten Tangerang sebesar Rp 2.200.000,-. Dan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten melalui Bapak Ubaidillah Kabid HI dinyatakan melalui lisan dan tulisan berjanji bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2012 dipastikan pihak Gubernur Banten akan membuat surat keputusan (SK). 

Hasil pleno tersebut tidak lain adalah berkat desakan dan pengawalan kawan-kawan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja/serikat buruh kota dan kabupaten Tangerang, yang masih tetap komitmen untuk tetap terus mengawal proses penetapan UMK tahun 2013, serikat tersebut diantaranya SPSI, Gaspermindo, PBI, termasuk dari kawan-kawan SBGTS-GSBI dari kota dan kabupaten Tangerang yang selalu siap digaris depan mengawal dan yang menduduki kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten sampai ada hasil rekomendasi yang menyakinkan, dan kami GSBI Tangerang tidak dimanfaatkan dan diatur oleh siapapun, karena ini adalah garis perjuangan yang harus kita tempuh. 

-->
Dan sekali lagi kita bisa membuktikan atas perjuangan bersama yang dilakukan oleh buruh terlepas apapun serikatnya untuk tujuan bersama maka jaminan kemenangan bagi seluruh buruh  dimanapun buruh itu berada, dan satu hal yang juga sangat penting untuk kita jadikan pedoman bersama dalam perjuangan jika kita tidak bisa melepaskan kontrol begitu saja (percaya begitu saja) kepada pimpinan-pimpinan serikat dan pemerintah yang masuk dalam perundingan penetapan upah untuk menghindari “perselingkuhan” antara pimpinan serikat, pemerintah dengan pengusaha, karena jika buruh melepaskan pengawalan terhadap pimpinan serikat pemerintah yang masuk dalam perundingan maka sudah bisa dipastikan kerugian yang sangat besar bagi buruh.

Buruh bersatu tak bisa dikalahkan.. Buruh bersatu pati menang..
Dan kitapun sama tidak bisa mempercayakan begitu saja penetapan upah akan ditangan Gubernur Banten dengan cara hanya menunggu tanpa ada pengawalan yang dilakukan oleh buruh karena itu akan memberi peluang bagi Gubernur Banten untuk BERMAIN MATA dengan pihak perusahaan di Kota Tangerang yang hanya menguntungkan pihak pengusaha saja dan segelintir orang birokrat, dan hanya memberikan PIL PAHIT kepada buruh di Tangerang. 

Maka atas dasar kondisi tersebut kami selalu ingatkan dan kepada seluruh buruh PT. Panarub Industry agar aktif mengikuti informasi perkembangan UMK Kota Tangerang dan MENGAWAL BERSAMA UMK Kota Tangerang sampai KEMENANGAN ini bisa kita nikmati secara nyata di tempat kita bekerja karena sesungguhnya kekuatan buruh berada sepenuhnya ditangan semua buruh bukan saja hanya ditangan pimpinan serikat, serta selalu menjaga persatuan untuk tujuan yang sama yaitu mencapai  kehidupan buruh yang sejahtera. Dan ingat juga kawan-kawan jangan percaya isu dan propaganda yang disebar, karena hanyalah sebagai alat untuk memecah kekuatan buruh dan membuat buruh takut dan lemah untuk memperjuangkan haknya termasuk hak atas UPAH YANG LAYAK, karena sampai saat ini upah buruh belumlah layak sehingga banyak buruh terjebak hutang dengan rentenir, dan pihak bank guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan ini bukanlah jalan yang tepat tetapi kita harus berjuang secara bersama-sama menuntut upah yang layak.

Kamis, 22 November 2012

UMK RP 2.203.000 KEMENANGAN SELANGKAH UNTUK PERJUANGAN UPAH DI KOTA TANGERANG


Assalamuallaikum Wr.. Wb.. 

Salam solidaritas..
Melalui buletin ini kami atas nama PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry berharap semoga kawan-kawan anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry dan juga kawan-kawan buruh PT. Panarub Industry pada umumnya senantiasa selalu dalam keadaan sehat wal'afiat dan senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga dapat beraktifitas sebagaimana mestinya, Amin..

Selanjutnya kami memberikan kabar kepada kawan-kawan buruh semua berkaitan dengan UMK kota Tangerang tahun 2013, bahwa Dewan Pengupahan Kota/DEPEKO Kota Tangerang yang terdiri dari tiga unsur, pengusaha/APINDO, Pemerintah, dan dari perwakilan SP/SB, dimana pada perkembangannya setelah diwarnai beberapa kali mengalami penundaan dari mulai hari Rabu tanggal 14 November 2012, hari Senin, tanggal 19 November 2012, dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 20 November 2012. Dengan mengucapkan puji syukur Alhamdulillah akhirnya pada pukul 21.05 Wib bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Cikokol - Tangerang, rapat Pleno DEPEKO Kota Tangerang akhirnya mengeluarkan rekomondasi besaran Upah/UMK Kota Tangerang tahun 2013 yaitu sebesar Rp 2.203.000,- (dua juta dua ratus tiga ribu rupiah), dan menetapkan upah sektoral dengan ketentuan sebagai berikut :
- Upah sektoral golongan I sebesar : UMK + 15%
- Upah sektoral golongan II sebesar : UMK + 10 %
- Upah sektoral golongan III sebesar : UMK + 5 %

Tetapi penting diingat dan selalu harus menjadi perhatian oleh kawan-kawan semua, bahwa proses lahirnya rekomondasi tersebut tentunya tidaklah lepas dari pengawalan dan dukungan dari kawan-kawan buruh dari berbagai organisasi-organisasi serikat pekerja/serikat buruh di wilayah kota Tangerang, termasuk juga dari kawan-kawan anggota GSBI di wilayah Kota Tangerang, yang dengan setia dan sabar terus melakukan perjuangan mengawal proses UMK Tahun 2013, dan sekali lagi menjadi bukti nyata atas perjuangan bersama dimana disaat buruh bersatu dalam memperjuangkan haknya, kita bisa memetik sebuah kemenangan.

Dan perjuangan kita belum selesai kawan.. karena kita harus memastikan dan mengawal UMK yang sudah direkomondasikan oleh DEPEKO Tangerang agar bisa disetujui oleh Walikota dan tetapkan pihak Gubernur Banten dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten sebagai ketok palu terakhir dan landasan pemberlakuan kenaikan upah kita setiap awal tahun. Karena pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di Tangerang hanya menyetujui UMK Kota Tangerang sebesar Rp. 1.9 juta dan tidak memberlakukan upah sektoral.

Maka atas kondisi tersebut beberapa organisasi serikat buruh/serikat pekerja seperti SBN/KASBI, FARKES, SPSI KEP, GSBI, FSBI, dan SBSI 92 telah membuat kesepakatan dan menyatakan sikap untuk terus mengawal perjuangan UMK Kota Tangerang sampai ditingkat Gubernur Banten.

Dan kami atas nama PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry tentunya mengucapkan terimakasih, salut dan bangga, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan anggota SBGTS-GSBI PT Panarub Industry dengan semangat dan kegigihan walaupun diwarnai hujan tidak menyurutkan langkah kawan-kawan untuk mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang agar dapat terlibat aktif dalam proses penetapan UPAH, dan kami juga berharap kepada kawan-kawan anggota maupun kepada kawan-kawan buruh PT. Panarub Industry pada umumnya agar dapat terlibat aktif dalam proses perjuangan upah demi perubahan kesejahteraan buruh dan keluarga, hingga UMK Rp 2.203.000,- benar-benar kita dapat nikmati bersama-sama.

Dan kami juga menghimbau agar tidak terprovokasi dengan propaganda dari pihak pemilik modal/kapitalis yang hari ini gencar disampaikan bahwa jika UMK naik maka akan banyak perusahaan yang gulung tikar, ini adalah cerita lama untuk meninabobokkan buruh agar tidak berjuang dan menuntut hak untuk mendapatkan upah yang layak, tetapi pada kenyataannya kita tidak pernah mendengar pengusaha mengatakan untung, pengusaha selalu mengatakan rugi, rugi dan rugi, walaupun pada kenyataannya kekayaan perusahaan semakin menumpuk dan semakin memperluas usahanya dengan membangun perusahaan/anak cabang di mana-mana.

Karena tidak pernah sekalipun pengusaha memberikan kenaikan upah dengan suka rela karena buruhnya sudah memberikan keuntungan yang besar untuk perusahaan contohnya saja UANG MAKAN dari pertengahan tahun 2008 ditetapkan nilainya Rp. 5.000, sampai akhir tahun 2012 nilainya tetap Rp. 5.000 tidak ada kenaikan, dan ini menjadi PR kita bersama. (by: sbgts pt panarub)