Assalamuallaikum
Wr.. Wb..
Salam
solidaritas..
Masih berkaitan
dengan UMK Kota Tangerang tahun 2013, seraya mengucapkan puji syukur
Alhamdulilah akhirnya pihak pemerintah melalui Gubernur Banten telah menetapkan
UMK Kota Tangerang Tahun 2013 sebesar
Rp 2.203.000,- (dua juta dua ratus tiga ribu rupiah) melalui Surat Keputusan Gubernur Banten dengan Nomor : 561/Kep.904-Huk/2012 tertanggal
27 November 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota Seprovinsi Banten Tahun 2013.
Dengan
ditetapkannya SK Gubernur Banten tertanggal 27 November 2013 maka secara hukum
legal pihak pemerintah telah mengesahkan dan menetapkan UMK Kota Tangerang
Tahun 2013 sesuai dengan hasil rekomondasi DEPEKO kota Tangerang, dan keputusan
tersebut tidak lain adalah hasil perjuangan bersama kawan-kawan buruh dari
berbagi organisasi serikat buruh/serikat pekerja di wilayah kota dan kabupatan
Tangerang yang tetap konsisten mengawal dan terus melakukan usaha dalamrangka
memperjuangan UMK Kota Tangerang agar lebih layak, dengan cara terus melakukan
pengawalan pleno DEPEKO kota Tangerang dari hari Rabu, tanggal 14 November 2012
dan dilanjutkan pada tanggal 15 November 2012 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota
Tangerang, dalam pleno dua hari tersebut belum membuahkan hasil.
Selanjutnya pleno
kembali dilakukan pada hari Senin tanggal 19 November 2012 dengan hasil
ditunda, dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 20 November 2012, pada
pukul 21.05 Wib masih dikantor Disnaker Kota Tangerang rapat pleno DEPEKO Tangerang
merekomondasikan UMK Kota Tangerang sebear 2.203.000,-.
Kembali pada hari
Senin tanggal 26 November 2012 kita mengawal rapat pleno DEPEKO tingkat
provinsi di Kantor Dinas Tenaga Kaerja & Transmigrasi Provinsi Banten di
KP3B, yang membahas rekomondasi UMK yang telah disetujui oleh Wali Kota
Tangerang, sampai pada pukul 18.30 Wib akhirya rekomondasi DEPEKO provinsi
menyetujui hasil pleno DEPEKO kota Tangerang, dan pada esok harinya pihak
Gubernur Banten menandatangi SK UMK Kota dan Kabupaten Seprovinsi Banten.
Tetap kawal UMK 2.203.000,- hingga dapat kita rasakan
bersama.
Tak bosan-bosannya kami ingatkan bahwa ini lagi-lagi membuktikan atas perjuangan
bersama dan disaat buruh bersatu dalam memperjuangkan haknya, buruh bisa
mendapatkan kemenangan, serta kami
menyerukan ke seluruh buruh yang bekerja di Panarub Industry untuk bersama-sama
memperjuangkan UMK tahun 2013 sampai kita mendapatkan kemenangan dan kita nikmati
secara bersama-sama, karena
upah yang layak menjadi kepentingan kita bersama maka kita wajib perjuangkan
bersama-sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar