Kamis, 29 November 2012

“SK UMK KOTA TANGERANG TAHUN 2013 RP 2.203.000 SUDAH DIDAPATKAN..!!!!”


Assalamuallaikum Wr.. Wb..
                                                        
Salam solidaritas..

Masih berkaitan dengan UMK Kota Tangerang tahun 2013, seraya mengucapkan puji syukur Alhamdulilah akhirnya pihak pemerintah melalui Gubernur Banten telah menetapkan UMK Kota Tangerang Tahun 2013 sebesar Rp 2.203.000,- (dua juta dua ratus tiga ribu rupiah) melalui Surat Keputusan Gubernur Banten dengan Nomor : 561/Kep.904-Huk/2012 tertanggal 27 November 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Seprovinsi Banten Tahun 2013.

Dengan ditetapkannya SK Gubernur Banten tertanggal 27 November 2013 maka secara hukum legal pihak pemerintah telah mengesahkan dan menetapkan UMK Kota Tangerang Tahun 2013 sesuai dengan hasil rekomondasi DEPEKO kota Tangerang, dan keputusan tersebut tidak lain adalah hasil perjuangan bersama kawan-kawan buruh dari berbagi organisasi serikat buruh/serikat pekerja di wilayah kota dan kabupatan Tangerang yang tetap konsisten mengawal dan terus melakukan usaha dalamrangka memperjuangan UMK Kota Tangerang agar lebih layak, dengan cara terus melakukan pengawalan pleno DEPEKO kota Tangerang dari hari Rabu, tanggal 14 November 2012 dan dilanjutkan pada tanggal 15 November 2012 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, dalam pleno dua hari tersebut belum membuahkan hasil.

Selanjutnya pleno kembali dilakukan pada hari Senin tanggal 19 November 2012 dengan hasil ditunda, dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 20 November 2012, pada pukul 21.05 Wib masih dikantor Disnaker Kota Tangerang rapat pleno DEPEKO Tangerang merekomondasikan UMK Kota Tangerang sebear 2.203.000,-.

Kembali pada hari Senin tanggal 26 November 2012 kita mengawal rapat pleno DEPEKO tingkat provinsi di Kantor Dinas Tenaga Kaerja & Transmigrasi Provinsi Banten di KP3B, yang membahas rekomondasi UMK yang telah disetujui oleh Wali Kota Tangerang, sampai pada pukul 18.30 Wib akhirya rekomondasi DEPEKO provinsi menyetujui hasil pleno DEPEKO kota Tangerang, dan pada esok harinya pihak Gubernur Banten menandatangi SK UMK Kota dan Kabupaten Seprovinsi Banten.

Tetap kawal UMK 2.203.000,- hingga dapat kita rasakan bersama.
Tak bosan-bosannya kami ingatkan bahwa ini lagi-lagi membuktikan atas perjuangan bersama dan disaat buruh bersatu dalam memperjuangkan haknya, buruh bisa mendapatkan kemenangan, serta kami menyerukan ke seluruh buruh yang bekerja di Panarub Industry untuk bersama-sama memperjuangkan UMK tahun 2013 sampai kita mendapatkan kemenangan dan kita nikmati secara bersama-sama, karena upah yang layak menjadi kepentingan kita bersama maka kita wajib perjuangkan bersama-sama.

Himbau juga kami sampaikan kepada seluruh buruh agar tidak terprovokasi oleh propaganda pihak manapun bahwa banyak perusahaan yang gulung tikar, jika UMK ya dilaksanakan, ini adalah cerita usang hanya untuk membodohi klas buruh Indonesia agar tidak berjuang dan menuntut hak untuk mendapatkan upah yang layak, padahal kenapa banyak perusahaan yang gulung tikar atau pindah keluar negeri itu disebabkan besarnya biaya diluar produksi, seperti biaya siluman dan pungutan liar, uang preman dll, ini adalah praktek yang setiap hari bisa kita jumpai, serta buruknya sistem birokrat dan prilaku bejad segelintir birokrat, dan bukan karena besarnya upah buruh. (red by : am/sbgts-gsbi pt. panarub industry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar