Salam solidaritas..
Melalui buletin ini kami atas nama PTP. SBGTS-GSBI PT.
Panarub Industry berharap semoga kawan-kawan anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub
Industry dan juga kawan-kawan buruh PT. Panarub Industry pada umumnya
senantiasa selalu dalam keadaan sehat wal'afiat dan senantiasa selalu dalam lindungan
Allah SWT, sehingga dapat beraktifitas sebagaimana mestinya, Amin..
Selanjutnya kami memberikan
kabar kepada kawan-kawan buruh semua berkaitan dengan UMK kota Tangerang tahun 2013, bahwa Dewan Pengupahan Kota/DEPEKO Kota Tangerang yang terdiri dari
tiga unsur, pengusaha/APINDO, Pemerintah, dan dari perwakilan SP/SB, dimana
pada perkembangannya setelah diwarnai beberapa kali mengalami penundaan dari mulai
hari Rabu tanggal 14 November 2012, hari Senin, tanggal 19 November 2012, dan
dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 20 November 2012. Dengan
mengucapkan puji syukur Alhamdulillah akhirnya pada pukul 21.05 Wib bertempat
di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang jalan Perintis Kemerdekaan No. 1
Cikokol - Tangerang, rapat Pleno DEPEKO Kota Tangerang akhirnya mengeluarkan rekomondasi
besaran Upah/UMK Kota Tangerang tahun
2013 yaitu sebesar Rp 2.203.000,-
(dua juta dua ratus tiga ribu rupiah), dan menetapkan upah
sektoral dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Upah sektoral golongan I sebesar : UMK + 15%
- Upah sektoral golongan II sebesar : UMK + 10 %
- Upah sektoral golongan III sebesar : UMK + 5 %
Tetapi penting diingat dan
selalu harus menjadi perhatian oleh kawan-kawan semua, bahwa proses lahirnya rekomondasi tersebut
tentunya tidaklah lepas dari pengawalan dan dukungan dari kawan-kawan buruh
dari berbagai organisasi-organisasi serikat pekerja/serikat buruh di wilayah kota
Tangerang, termasuk juga dari kawan-kawan anggota GSBI di wilayah Kota
Tangerang, yang dengan setia dan sabar terus melakukan perjuangan mengawal
proses UMK Tahun 2013, dan
sekali lagi menjadi bukti nyata
atas
perjuangan bersama dimana
disaat buruh bersatu dalam memperjuangkan haknya, kita bisa memetik sebuah kemenangan.
Dan perjuangan
kita belum selesai kawan..
karena kita harus memastikan dan mengawal UMK yang sudah direkomondasikan oleh DEPEKO Tangerang
agar bisa disetujui oleh Walikota dan tetapkan pihak Gubernur Banten dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten sebagai ketok palu
terakhir dan landasan pemberlakuan kenaikan upah kita setiap awal tahun. Karena pihak Apindo
(Asosiasi Pengusaha Indonesia) di Tangerang hanya menyetujui UMK Kota Tangerang
sebesar Rp. 1.9 juta dan tidak memberlakukan upah sektoral.
Maka atas kondisi tersebut beberapa
organisasi serikat buruh/serikat pekerja seperti SBN/KASBI, FARKES, SPSI KEP,
GSBI, FSBI, dan SBSI 92 telah
membuat kesepakatan dan menyatakan sikap untuk terus mengawal perjuangan UMK Kota
Tangerang sampai ditingkat Gubernur Banten.
Dan kami atas nama PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry tentunya
mengucapkan terimakasih, salut dan bangga, serta apresiasi setinggi-tingginya
kepada kawan-kawan anggota SBGTS-GSBI PT Panarub Industry dengan semangat dan
kegigihan walaupun diwarnai hujan tidak menyurutkan langkah kawan-kawan untuk
mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang agar dapat terlibat
aktif dalam proses penetapan UPAH, dan kami juga berharap kepada kawan-kawan
anggota maupun kepada kawan-kawan buruh PT. Panarub Industry pada umumnya agar dapat
terlibat aktif dalam proses perjuangan upah demi perubahan kesejahteraan buruh
dan keluarga, hingga UMK Rp 2.203.000,-
benar-benar kita dapat nikmati bersama-sama.
Dan kami juga menghimbau agar tidak
terprovokasi dengan propaganda
dari
pihak pemilik
modal/kapitalis yang hari ini gencar disampaikan bahwa jika UMK naik maka akan banyak
perusahaan yang gulung tikar, ini adalah cerita lama untuk meninabobokkan buruh
agar tidak berjuang dan menuntut hak untuk mendapatkan upah yang layak, tetapi pada kenyataannya kita
tidak pernah mendengar pengusaha mengatakan untung, pengusaha selalu mengatakan
rugi, rugi dan rugi, walaupun pada kenyataannya kekayaan perusahaan semakin menumpuk dan semakin memperluas
usahanya dengan
membangun perusahaan/anak
cabang di mana-mana.
Karena tidak pernah sekalipun
pengusaha memberikan kenaikan upah dengan suka rela karena buruhnya sudah
memberikan keuntungan yang besar untuk perusahaan contohnya saja UANG MAKAN dari
pertengahan tahun 2008 ditetapkan nilainya Rp. 5.000, sampai akhir tahun 2012
nilainya tetap Rp. 5.000 tidak ada kenaikan, dan ini menjadi PR kita bersama. (by: sbgts pt
panarub)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar