Kamis, 22 November 2012

UMK RP 2.203.000 KEMENANGAN SELANGKAH UNTUK PERJUANGAN UPAH DI KOTA TANGERANG


Assalamuallaikum Wr.. Wb.. 

Salam solidaritas..
Melalui buletin ini kami atas nama PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry berharap semoga kawan-kawan anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry dan juga kawan-kawan buruh PT. Panarub Industry pada umumnya senantiasa selalu dalam keadaan sehat wal'afiat dan senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga dapat beraktifitas sebagaimana mestinya, Amin..

Selanjutnya kami memberikan kabar kepada kawan-kawan buruh semua berkaitan dengan UMK kota Tangerang tahun 2013, bahwa Dewan Pengupahan Kota/DEPEKO Kota Tangerang yang terdiri dari tiga unsur, pengusaha/APINDO, Pemerintah, dan dari perwakilan SP/SB, dimana pada perkembangannya setelah diwarnai beberapa kali mengalami penundaan dari mulai hari Rabu tanggal 14 November 2012, hari Senin, tanggal 19 November 2012, dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 20 November 2012. Dengan mengucapkan puji syukur Alhamdulillah akhirnya pada pukul 21.05 Wib bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Cikokol - Tangerang, rapat Pleno DEPEKO Kota Tangerang akhirnya mengeluarkan rekomondasi besaran Upah/UMK Kota Tangerang tahun 2013 yaitu sebesar Rp 2.203.000,- (dua juta dua ratus tiga ribu rupiah), dan menetapkan upah sektoral dengan ketentuan sebagai berikut :
- Upah sektoral golongan I sebesar : UMK + 15%
- Upah sektoral golongan II sebesar : UMK + 10 %
- Upah sektoral golongan III sebesar : UMK + 5 %

Tetapi penting diingat dan selalu harus menjadi perhatian oleh kawan-kawan semua, bahwa proses lahirnya rekomondasi tersebut tentunya tidaklah lepas dari pengawalan dan dukungan dari kawan-kawan buruh dari berbagai organisasi-organisasi serikat pekerja/serikat buruh di wilayah kota Tangerang, termasuk juga dari kawan-kawan anggota GSBI di wilayah Kota Tangerang, yang dengan setia dan sabar terus melakukan perjuangan mengawal proses UMK Tahun 2013, dan sekali lagi menjadi bukti nyata atas perjuangan bersama dimana disaat buruh bersatu dalam memperjuangkan haknya, kita bisa memetik sebuah kemenangan.

Dan perjuangan kita belum selesai kawan.. karena kita harus memastikan dan mengawal UMK yang sudah direkomondasikan oleh DEPEKO Tangerang agar bisa disetujui oleh Walikota dan tetapkan pihak Gubernur Banten dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten sebagai ketok palu terakhir dan landasan pemberlakuan kenaikan upah kita setiap awal tahun. Karena pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di Tangerang hanya menyetujui UMK Kota Tangerang sebesar Rp. 1.9 juta dan tidak memberlakukan upah sektoral.

Maka atas kondisi tersebut beberapa organisasi serikat buruh/serikat pekerja seperti SBN/KASBI, FARKES, SPSI KEP, GSBI, FSBI, dan SBSI 92 telah membuat kesepakatan dan menyatakan sikap untuk terus mengawal perjuangan UMK Kota Tangerang sampai ditingkat Gubernur Banten.

Dan kami atas nama PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry tentunya mengucapkan terimakasih, salut dan bangga, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan anggota SBGTS-GSBI PT Panarub Industry dengan semangat dan kegigihan walaupun diwarnai hujan tidak menyurutkan langkah kawan-kawan untuk mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang agar dapat terlibat aktif dalam proses penetapan UPAH, dan kami juga berharap kepada kawan-kawan anggota maupun kepada kawan-kawan buruh PT. Panarub Industry pada umumnya agar dapat terlibat aktif dalam proses perjuangan upah demi perubahan kesejahteraan buruh dan keluarga, hingga UMK Rp 2.203.000,- benar-benar kita dapat nikmati bersama-sama.

Dan kami juga menghimbau agar tidak terprovokasi dengan propaganda dari pihak pemilik modal/kapitalis yang hari ini gencar disampaikan bahwa jika UMK naik maka akan banyak perusahaan yang gulung tikar, ini adalah cerita lama untuk meninabobokkan buruh agar tidak berjuang dan menuntut hak untuk mendapatkan upah yang layak, tetapi pada kenyataannya kita tidak pernah mendengar pengusaha mengatakan untung, pengusaha selalu mengatakan rugi, rugi dan rugi, walaupun pada kenyataannya kekayaan perusahaan semakin menumpuk dan semakin memperluas usahanya dengan membangun perusahaan/anak cabang di mana-mana.

Karena tidak pernah sekalipun pengusaha memberikan kenaikan upah dengan suka rela karena buruhnya sudah memberikan keuntungan yang besar untuk perusahaan contohnya saja UANG MAKAN dari pertengahan tahun 2008 ditetapkan nilainya Rp. 5.000, sampai akhir tahun 2012 nilainya tetap Rp. 5.000 tidak ada kenaikan, dan ini menjadi PR kita bersama. (by: sbgts pt panarub)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar