Rabu, 09 November 2011

SAATNYA BURUH BERSATU MENUNTUT PERUBAHAN PKB BARU, HARUS LEBIH BAIK..!!



Assalamu’alaikum.. Wr.. Wb..

Salam solidaritas..
Kami PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry (Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS – GSBI PT . Panarub Industry) senantiasa berharap semoga kawan-kawan buruh PT. Panarub Industry selalu dalam keadaan sehat wal’afiat, serta senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin..

Melalui SUARA SBGTS kami memberitahukan terkait dengan proses perundingan PKB PT. Panarub Industry Periode 2011-2013 dimana pada perkembangannya SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry sebuah organisasi serikat buruh dapat turut serta dalam perundingan PKB PT. Panarub Industry Periode 2011-2013 bersama Serikat Pekerja Nasional PT. Panarub Industry, walaupun harus melalui proses yang panjang, tetapi berkat peran dan dukungan serta do’a kawan-kawan semua kita dapat memperjuangkan hak dan kepentingan buruh melalui proses perundingan PKB.

Kenapa PKB itu penting..??
PKB sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dan sesuai Pasal 124 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa;
1. Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama, dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama
2. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi keberadaan PKB di sebuah perusahaan, sangatlah penting karena didalamnya mengatur hak, dan kewajiban, serta sanksi yang seharusnya juga berlaku bagi kedua belah pihak (pengusaha dan buruh/serikat pekerja/serikat buruh), SBGTS tentunya sangat berkepentingan untuk masuk dalam proses perundingan PKB, mengingat beberapa pengalaman perjuangan SBGTS untuk menuntut kenaikan upah, melalui tunjangan seniority, tunjangan uang makan, dan THR, dan terakhir perjuangan menuntut PPH pasal 21 ditanggung pengusaha pada 31 Agustus, s/d 2 September 2010 akhirnyapun kandas, dengan mudahnya pihak pengusaha beralasan semuanya sudah diatur dan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB yang dibuat bersama serikat pekerja yang ada, belajar dari pengalaman tersebut maka SBGTS sangat berkepentingan untuk masuk dan berperan dalam proses perundingan PKB, guna memperjuangkan hak dan kepentingan buruh dan keluarga, dan esensi dari perundingan PKB adalah menuntut kenaikan upah kepada pihak pengusaha, karena PKB sebelumnya dibuat pada tahun 2009, dan tentunya harus ada penyesuaian dan perubahan mengacu kepada kondisi saat ini, dimana harga-harga kebutuhan hidup saat ini tentunya berbeda dengan harga-harga kebutuhan hidup pada tahun 2009.

PKB Periode 2011-2013 Harus Lebih Baik..!!
Team perunding PKB dari pihak serikat pekerja/serikat buruh yang terdiri dari SPN dan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry telah mempunyai draf PKB PT. Panarub Industry Periode 2011-2013 serta telah diajukan kepada pihak manjemen PT. Panarub Industry yang akan dirundingkan bersama, isi dari draf PKB tersebut adalah beberapa pasal-pasal yang dituntut harus ada perubahan atau penyesuaian, diantaranya : tunjangan masa kerja/seniority, uang makan, tunjangan uang trasportasi dan kopi bagi buruh yang bekerja shift, PPH pasal 21 yang ditanggung oleh pengusaha, cuti haid bagi buruh perempuan dan beberapa pasal yang lain yang menyangkut hak-hak dan kepentimgan buruh.

Dan sampai saat ini proses perundingan PKB terus berlangsung, memang sangat lambat karena masing-masing mempunyai, dan memperjuangkan hak serta kepentingannya, SBGTS sangat berkepentingan agar ada perubahan pada PKB Periode 2011-2013, hal ini didasarkan kepada kondisi dan perkembangan perusahaan saat ini dimana tanpa harus beranalisa yang rumit kita sangat percaya bahwa PT. Panarub Industry sebuah perusahaan produsen sepatu ADIDAS terus mengalami perkembangan yang pesat, mulai dari penambahan line baik di gedung lama maupun melalui pembangunan gedung-gedung baru, penambahan mesin-mesin baru, dan perusahaan juga telah mampu membangun pabrik - pabrik baru diluar PT. Panarub Industry baik yang berdiri sendiri maupun yang gabung dengan perusahaan lain melalui penanaman saham bersama, disisi lain begitu besarnya target yang harus dicapai oleh buruh PT. Panarub Industry, apalagi melalui pemasangan CCTV dan sistem minicell pengusaha mampu menekan buruhnya untuk bekerja lebih keras dengan pemakaian buruh yang lebih sedikit. Dan harus diketahui juga bahwa selama ini pengusaha juga mendapatkan keuntungan yang berlipat dari penerapan sistem lima (5) hari kerja dibagian CSA yang sudah belangsung sejak tahun 2005, tetapi bagaimana dengan kondisi buruhnya..?? sebuah pertanyaan yang tentunya kita mengetahui jawabannya.

Untuk itu kami melalui selebaran ini kami meminta dukungan dan peran serta dari kawan-kawan semua buruh PT. Panarub Industry untuk mendukung proses perundingan PKB PT. Panarub Industry Periode 2011-2013, demi kesejahteraan buruh PT. Panarub Industry dan keluarga, jika kita tanya, tentunya semua ingin ada peningkatan upah, kalau semua menginginkan seharusnya kita bersama-sama pula memperjuangkannya, sebagaimana kita berproduksi yang dilakukan secara bersama-sama, apalagi pengalaman perjuangan di PT. Panarub Industry sebagian besar adalah hasil perjuangan melalui aksi massa/MOGOK kerja. Dan kami juga mengingatkan kepada kawan-kawan agar jangan terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang saat ini, salah satunya terkait dengan koperasi PT. Panarub Industry, dimana kami berpandangan bahwa isu-isu yang beredar saat ini tidak lain adalah upaya dari pihak-pihak lain yang sengaja untuk mengalihkan isu proses perundingan PKB PT. Panarub Industry Periode 2011-2013, jika ada pertanyaan maupun permasalahan yang menyangkut koperasi PT. Panarub Industry alangkah baiknya tanyakan langsung kepada pihak pengurus koperasi PT. Panarub Industry, lebih baik kita fokuskan kepada PKB dan juga menjelang kenaikan UMK tahun 2012 yang menjadi pekerjaan kita kedepan. (by : red sbgts)

KENAPA UU SJSN & BPJS HARUS DI TOLAK...!!!

Sejarah singkat SJSN & BPJS
Sejak krisis global tahun 1997, sudah kita ketahui bersama bahwa resep yang dipakai oleh pemerintah Indonesia dalam rangka menangani krisis adalah resepnya IMF dan lembaga kreditor asing seperti (ADB). Resep yang ditawarkan yang paling utama adalah adanya liberalisasi di segala bidang, sedemikian membiusnya resep tersebut sehingga liberalisasi menjadi tema utama dari semua proses ekonomi-politik pemerintah Indonesia sejak reformasi. Liberalisasi artinya mengurangi peran negara dalam mengurus dan memberikan subsidi kepada rakyat, semua diserahkan kepada mekanisme pasar, seperti subsidi kesehatan, subsidi BBM, subsidi pendidikan, dll.

SJSN dimulai dari ide untuk mereformasi sektor keuangan. Tahun 1998, asian development bank/ADB mengeluarkan dokumen “Technical Assistance to the Republic of Indonesia for the Reform of Pension and Provident Funds”, yang menganjurkan adanya reformasi (liberalisasi) dalam pengelolaan dana pensiun atau jaminan hari tua.

Pada tahun 2002, ADB berdasarkan pada Report and Recommendation of the President to the Board of Directors on a Proposed Loan to the Republic of Indonesia for Financial Governance and Social Security Reform Program (Laporan dan Rekomendasi Presiden kepada Dewan Direksi pada Usulan Pinjaman untuk Republik Indonesia untuk Kelola Keuangan dan Program Keamanan Reformasi Sosial), mengeluarkan dokumen Technical Assistance to the Republic of Indonesia for Financial Governance and Social Security Reform. Dokumen itu mendorong adanya reformasi dalam pengelolaan keuangan negara dan jaminan sosial. Secara rinci ADB memberikan rekomendasi dan arahan-arahan bagi pemerintah maupun parlemen.

Berbagai upaya dilakukan oleh ADB, bahkan dengan menggerlontorkan dana mencapai US$ 250 juta untuk mendukung lahirnya sistem jaminan sosial nasional di Indonesia. Akhirnya, pada tahun 2004, lahirlah UU Nomor 40 tentang sistem jaminan sosial nasional/SJSN. Didalamnya terkandung pasal-pasal krusial yang mengingkari tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945. Melainkan hanya turunan dari pasal-pasal tambahan dalam UUD 1945.

Jaminan sosial bagi seluruh rakyat terutama jaminan kesehatan adalah merupakan hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia yang wajib di penuhi dan di laksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara, hal ini disasarkan pada amanat Panca Sila yaitu sila ke-5 dan Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (2), apabila pemerintah SBY-Budiono mau berpegang teguh dan bersedia menjalankan amanat tersebut maka seharusnya pemerintah serius memberikan pelayanan dan jaminan sosial gratis bagi seluruh rakyat dan membuat undang-undang yang pro rakyat.

UU SJSN kulitnya jaminan sosial tetapi isinya asuransi..
Alih-alih memberikan jaminan kesehatan/jaminan sosial kepada rakyatnya justru sebaliknya pemerintah malah memberikan beban baru kepada rakyatnya dan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada rakyatnya, UU SJSN No 40 Tahun 2004 adalah bertentangan dengan amanat UUD tahun 1945 dan apabila di jalankan maka akan semakin menambah beban perampasan upah buruh. Baca Pasal 20 ayat (1) UU SJSN: “Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah”. Pernyataan isi pasal 20 ayat (1) UU SJSN ini jelas, hanya berlaku bagi yang membayar iuran dan yang dibayar iurannya oleh negara. Lalu, bagaimana dengan rakyat miskin yang tidak terdata, mendapat diskriminasi dari pemerintah dan sebagainya, yang jelas terancam tidak mendapat jaminan kesehatan.

Fakta hukum diatas, sekali lagi menunjukkan bahwa ada pembodohan dan pembohongan publik bahwa jaminan kesehatan berlaku untuk semua dan tanpa limitasi. Mari kita buka pikiran sehat kita untuk menelaah secara jernih isi UU SJSN tersebut. Secara organisasi melalui DPP GSBI telah bersikap menolak UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, dan kami juga telah menyuarakan hal ini pada momentum Aksi Hari HAM/Hak Azasi Manusia tahun 2010 dan juga pada Aksi May Day tahun 2011, kami jelas bukan menolak jaminan kesehatan, tetapi bukan jaminan sosial yang didalamnya mengatur asuransi. Harapannya pemerintah dapat membuat UU / peraturan yang berpihak kepada buruh/rakyat.

Namun lagi-lagi sangat disayangkan setelah dibahas sekitar satu tahun, Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial I dan II (RUU BPJS I dan II) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, pada hari Jumat (28/10/2011) malam, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan mengingkari penolakan-penolakan yang dilakukan oleh beberapa serikat pekerja/serikat buruh, beserta element masyarakat yang lain. Dan pada perkembangan terakhir muncul isu atau pertanyaan dilingkungan kerja kita bahwa apakah Jaminan Hari Tua akan dapat dicairkan..? perlu kami jelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada informasi secara resmi bahwa JHT/Jamsostek dapat dicairkan, kalau dapat dicairkan maka tentunya juga itu berlaku bagi semua peserta Jamsostek yang masih terdaftar menjadi peserta Jamsostek, karena Jamsostek adalah milik kita semua bukan milik serikat pekerja/buruh tertentu saja, dan kawan-kawan juga jangan takut JHT kita akan hilang, karena dijamin keamanannya, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat yang disampaikan oleh PT. Jamsostek Cabang Tangerang dengan Nomor : B/607/1020211, tertanggal 17 Oktober 2011, Perihal : Penjelasan BPJS. cat : sumber pernyataan sikap DPP GSBI. (red by : prop sbgts-gsbi pt panarub industry)


Kursi Putar Di Majalengka..
Mau Pintar Silahkan Baca..

Kuda Lompat Jangan Di Pecut..
Kalau Di Pecut Tambah Berlari..

Kami Menghimbau Buruh Janganlah Takut..
Kalau Takut Rugi Sendiri..

Salam Solidaritas, Lawan Penindasan..!!!!