Pernyataan Sikap Dukungan
Atas Terbentuknya PTP. SBGTS-GSBI
PT. PANARUB DWIKARYA
Salam pembebasan..
Pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2012 kawan-kawan buruh yang bekerja di PT. PANARUB DWIKARYA
yang beralamat di Jl. Benoa Raya Komplek Benoa Mas Blok B No. 1 RT. 02/010
Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci, Tangerang – Banten 15112, telah mendeklarasikan
sebuah organisasi serikat buruh yang bernama PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB
DWIKARYA, hal ini didasari atas keinginan dan cita-cita bersama untuk menciptakan kondisi kerja dan syarat-syarat kerja
yang baik dan adil, dimana kondisi kerja dan kesejahteraan yang didapat saat ini oleh
kawan-kawan buruh PT. PANARUB DWIKARYA masih jauh dari yang diharapkan, ini
juga didasari atas beberapa permasalahan yang terjadi di PT. PANARUB DWIKARYA
diantaranya permasalahan upah, dimana UMSK tahun 2012 yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah belum dijalankan oleh pihak perusahaan, sulitnya mendapakan hak
cuti tahunan, pimpinan produksi yang suka berbicara kasar dan arogan kepada
anak buahnya. Sementara itu organisasi serikat pekerja yang sudah ada tidak
mampu untuk memperjuangkan dan membela hak dan kepentingan anggotanya yang ada
di PT. PANARUB DWIKARYA, kondisi ini sudah beberapa tahun dialami buruh di PT.
PANARUB DWIKARYA.
Hal lain yang menjadi dasar kawan-kawan PT. PANARUB DWIKARYA adalah bahwa hakekat manusia memiliki hak hidup dan mengembangkan
diri yang harus di hormati dan dilindungi oleh aturan dan perundang-undangan yang ada, beberapa peraturan yang melindungi hak-hak buruh untuk membangun organisasi
serikat buruh diantaranta adalah;
1.
Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 28, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk berserikat,
berkumpul serta mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan;
2.
Undang-undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia/HAM; Lembaran Negara tahun 1999 No. 165 Tambahan
Lembaran Negara No. 3886;
3.
Undang-undang No. 18 Tahun 1956 tentang rativikasi Konvensi
ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Penerapan Azas hak untuk berorganisasi dan
berunding bersama;
4.
Keputusan Presiden RI
No. 83 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan
hak untuk berorganisasi;
5.
Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
6.
Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/PPHI;
7.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
8.
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi R I No. Kep-16/MEN/2001 tentang Tata Cara
Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dan untuk mencapai cita-cita yang
di maksud adalah hak bagi kaum buruh untuk bersatu dalam wadah organisasi yang
mampu mengorganisasir dirinya sebagai alat untuk berjuang dalam menciptakan
kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang baik dan adil guna mencapai kehidupan
yang sejahtera dan demokratis.
Jika kita mau membaca sejarah gerakan buruh
Indonesia, ternyata buruh Indonesia mempunyai tradisi yang heroik dan berjiwa perwira
patriotik. Kaum buruh Indonesia yang lahir pada akhir abad ke 19 telah menjadi
pelopor dan barisan terdepan dalam gerakan kemerdekaan Indonesia, jauh sebelum Republik
ini lahir, pada jaman penjajahan kolonial Belanda, jaman penjajahan fasisme Jepang,
jaman Revolusi Kemerdekaan 1945, jaman Sukarno dan jaman Suharto, dan hingga dijaman rezim SBY-Budiono saat
ini kaum buruh terus menjadi penggerak utama perubahan dalam segi politik dan
ekonomi.
Dalam rangka meningkatkan daya guna
dan hasil guna perjuangan, kaum buruh Indonesia wajib berpegang teguh kepada
falsafah negara Indonesia yaitu Pancasila dan undang-undang dasar 1945 sehingga
tercipta hubungan perburuhan yang berkeadilan dan bermartabat .
Sehingga dengan demikian dapat tercipta ketentraman,
kegairahan kerja serta ketenangan usaha untuk meningkatkan produktivitas dan
kesejahteraan kaum buruh sesuai harkat, derajat dan martabat manusia sehingga
sadar akan tanggung jawabnya terhadap bangsa dan Negara, demi terwujutnya
cita-cita dan perjuangan tersebut sesuai dengan jiwa dan semangat persatuan dan
kesatuan.
Kami atas nama PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB
INDUSTRY sangat mendukung dan mengucapkan selamat serta aparesiasi
setinggi-tingginya kepada kawan-kawan buruh PT. PANARUB DWIKARYA yang telah mendeklarasikan
sebuah organisasi serikat buruh yang bernama PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB
DWIKARYA, tentu ini sebuah langkah maju dari kawan-kawan buruh PT. PANARUB
DWIKARYA dengan membangun sebuah alat perjuangan di PT. PANARUB DWIKARYA guna untuk
memperjungkan hak-hak dan kepentingan buruh serta menciptakan kondisi kerja
yang baik, harmonis, adil dan beradab serta terpenuhinya hak-hak politik dan sosial
ekonomi buruh, langkah ini harus kita hormati dan kita dukung bersama.
Dan kami tentunya menyerukan kepada seluruh kawan-kawan
buruh PT. PANARUB DWIKARYA, baik yang sudah maupun yang belum terorganisasi
untuk bergabung bersama dan mendukung perjuangan PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB
DWIKARYA dengan masuk menjadi anggota dan terlibat aktif dalam setiap proses
perjuangan di PT. PANARUB DWIKARYA demi terpenuhinya hak-hak buruh dan
terciptanya hubungan industrial yang baik, adil, harmonis dan bermartabat, dan
demi cita-cita kita bersama yaitu mencapai kehidupan kaum buruh yang sejahtera yang
merdeka penuh yang terbebas dari penindasan dan penghisapan, menuju terciptanya
tatanan negara bangsa yang demokratis dan masyarakat sejahtera adil dan makmur.
Salam
PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB INDUSTRY
AMIN MUSTOLIH
Ketua Umum
Galang Solidaritas, Lawan Penindasan...!!!
Hidup Klas Buruh Indonesia...!!!
Hidup Rakyat Yang Melawan...!!!