Sabtu, 25 Februari 2012

Pernyataan Sikap Dukungan Atas Terbentuknya PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB DWIKARYA


Pernyataan Sikap Dukungan
Atas Terbentuknya PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB DWIKARYA


Salam pembebasan..
Pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2012 kawan-kawan buruh yang bekerja di PT. PANARUB DWIKARYA yang beralamat di Jl. Benoa Raya Komplek Benoa Mas Blok B No. 1 RT. 02/010 Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci, Tangerang – Banten 15112, telah mendeklarasikan sebuah organisasi serikat buruh yang bernama PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB DWIKARYA, hal ini didasari atas keinginan dan cita-cita bersama untuk menciptakan kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang baik dan adil, dimana kondisi kerja dan kesejahteraan yang didapat saat ini oleh kawan-kawan buruh PT. PANARUB DWIKARYA masih jauh dari yang diharapkan, ini juga didasari atas beberapa permasalahan yang terjadi di PT. PANARUB DWIKARYA diantaranya permasalahan upah, dimana UMSK tahun 2012 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah belum dijalankan oleh pihak perusahaan, sulitnya mendapakan hak cuti tahunan, pimpinan produksi yang suka berbicara kasar dan arogan kepada anak buahnya. Sementara itu organisasi serikat pekerja yang sudah ada tidak mampu untuk memperjuangkan dan membela hak dan kepentingan anggotanya yang ada di PT. PANARUB DWIKARYA, kondisi ini sudah beberapa tahun dialami buruh di PT. PANARUB DWIKARYA.

Hal lain yang menjadi dasar kawan-kawan PT. PANARUB DWIKARYA adalah bahwa hakekat manusia memiliki hak hidup dan mengembangkan diri yang harus di hormati dan dilindungi oleh aturan dan perundang-undangan yang ada, beberapa peraturan yang melindungi hak-hak buruh untuk membangun organisasi serikat buruh diantaranta adalah;

1.   Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan;
2.   Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia/HAM; Lembaran Negara tahun 1999 No. 165 Tambahan Lembaran Negara No. 3886;
3.   Undang-undang  No. 18 Tahun 1956 tentang rativikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Penerapan Azas hak untuk berorganisasi dan berunding bersama;
4.   Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat  dan Perlindungan hak untuk berorganisasi;
5.   Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6.   Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/PPHI;
7.   Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
8.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R I No. Kep-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dan untuk mencapai cita-cita yang di maksud adalah hak bagi kaum buruh untuk bersatu dalam wadah organisasi yang mampu mengorganisasir dirinya sebagai alat untuk berjuang dalam menciptakan kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang baik dan adil guna mencapai kehidupan yang sejahtera dan demokratis.

Jika kita mau membaca sejarah gerakan buruh Indonesia, ternyata buruh Indonesia mempunyai tradisi yang heroik dan berjiwa perwira patriotik. Kaum buruh Indonesia yang lahir pada akhir abad ke 19 telah menjadi pelopor dan barisan terdepan dalam gerakan kemerdekaan Indonesia, jauh sebelum Republik ini lahir, pada jaman penjajahan kolonial Belanda, jaman penjajahan fasisme Jepang, jaman Revolusi Kemerdekaan 1945, jaman Sukarno dan jaman Suharto, dan hingga dijaman rezim SBY-Budiono saat ini kaum buruh terus menjadi penggerak utama perubahan dalam segi politik dan ekonomi.

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna perjuangan, kaum buruh Indonesia wajib berpegang teguh kepada falsafah negara Indonesia yaitu Pancasila dan undang-undang dasar 1945 sehingga tercipta hubungan perburuhan yang berkeadilan dan bermartabat .

Sehingga dengan demikian dapat tercipta ketentraman, kegairahan kerja serta ketenangan usaha untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan kaum buruh sesuai harkat, derajat dan martabat manusia sehingga sadar akan tanggung jawabnya terhadap bangsa dan Negara, demi terwujutnya cita-cita dan perjuangan tersebut sesuai dengan jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan.

Kami atas nama PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB INDUSTRY sangat mendukung dan mengucapkan selamat serta aparesiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan buruh PT. PANARUB DWIKARYA yang telah mendeklarasikan sebuah organisasi serikat buruh yang bernama PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB DWIKARYA, tentu ini sebuah langkah maju dari kawan-kawan buruh PT. PANARUB DWIKARYA dengan membangun sebuah alat perjuangan di PT. PANARUB DWIKARYA guna untuk memperjungkan hak-hak dan kepentingan buruh serta menciptakan kondisi kerja yang baik, harmonis, adil dan beradab serta terpenuhinya hak-hak politik dan sosial ekonomi buruh, langkah ini harus kita hormati dan kita dukung bersama.

Dan kami tentunya menyerukan kepada seluruh kawan-kawan buruh PT. PANARUB DWIKARYA, baik yang sudah maupun yang belum terorganisasi untuk bergabung bersama dan mendukung perjuangan PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB DWIKARYA dengan masuk menjadi anggota dan terlibat aktif dalam setiap proses perjuangan di PT. PANARUB DWIKARYA demi terpenuhinya hak-hak buruh dan terciptanya hubungan industrial yang baik, adil, harmonis dan bermartabat, dan demi cita-cita kita bersama yaitu mencapai kehidupan kaum buruh yang sejahtera yang merdeka penuh yang terbebas dari penindasan dan penghisapan, menuju terciptanya tatanan negara bangsa yang demokratis dan masyarakat sejahtera adil dan makmur.


Salam
PTP. SBGTS-GSBI PT. PANARUB INDUSTRY


AMIN MUSTOLIH
Ketua Umum

Galang Solidaritas, Lawan Penindasan...!!!
Hidup Klas Buruh Indonesia...!!!
Hidup Rakyat Yang Melawan...!!!


Senin, 20 Februari 2012

Pernyataan Sikap


Pernyataan Sikap
Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tesktil dan Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Independen
(PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry)

No       : 725.SK/SBGTS-GSBI/PRB/TNG/II/2012

Mengecam Tindakan Pihak Manajemen PT. FORTUNA INFORMATIKA Yang Telah Mem-PHK Kepada 24 Orang Anggota FSBN-KASBI PT. FORTUNA INFORMATIKA.

Kepada Yth,
Direktur PT. FORTUNA INFORMATIKA
Di
Jl. Halim Perdana Kusuma No. 61, Batu Ceper, Tangerang, BANTEN


Dengan Hormat,
Kami atas nama Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen PT. Panarub Industry (PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) berharap semoga Bapak Direktur PT. FORTUNA INFORMATIKA beserta seluruh jajarannya selalu dalam keadaan sehat wal’afiat.

Setelah kami mengetahui kasus pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT PT. FORTUNA INFORMATIKA yang beralamat di Jl. Halim Perdana Kusuma No. 61, Batu Ceper Tangerang, kami memahami dan mengetahui bahwa di perusahaan yang bapak pimpin telah memperkerjakan buruh/pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 59, bahkan kami juga mendapatkan laporan dari organisasi serikat buruh yang ada di PT. FORTUNA INFORMATIKA, dan pihak perusahaan juga telah mem PHK kepada 24 orang buruh PT. FORTUNA INFORMATIKA.

Kami sangat mengecam tindakan pihak manajemen PT. FORTUNA INFORMATIKA yang telah semena-mena menerapkan buruh Kontrak yang tidak berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dengan tujuan agar terhindar dari kewajibannya untuk mengangkat buruhnya menjadi buruh tetap, dan untuk memberikan hak-haknya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini kami menyatakan sikap untuk mendukung perjuangan dan tuntutan FSBN – KASBI di PT. FORTUNA INFORMATIKA. sebagai berikut :
1.    Hentikan PHK dan segera melakukan pengangkatan buruh/pekerja kontrak menjadi pekerja tetap;
2.    Hentikan segala bentuk diskriminasi, intimidasi terhadap pimpinan dan anggota serikat;
3.    Kami mendukung pemerintah untuk mengambil semua langkah yang diperlukan tanpa penundaan, termasuk sanksi jika diperlukan, untuk menegakkan UUK di PT. FORTUNA INFORMATIKA;
4.    Kami mendukung FSBN – KASBI PT. PT. FORTUNA INFORMATIKA untuk melakukan kampanye secara Nasional maupun Internasional atas pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT. FORTUNA INFORMATIKA;
5.    Bentuk dukungan kami adalah dengan terlibat dalam segala upaya yang di lakukan oleh buruh di PT. FORTUNA INFORMATIKA baik melalui jalur hukum (Litigasi) maupun Non Litigasi.
Demikian surat dukungan ini, kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tangerang, 20 Pebruari 2012.

Hormat kami,
Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serikat Buruh Independen PT. Panarub Industry
(PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry)


Amin Mustolih
Ketua Umum

Tembusan:
Kepada Yang Terhormat:
1.    Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI;
2.    Bapak Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja RI;
3.    Bapak Abduhrahman, Kepala Disnakertrans Kota Tangerang;
4.    Bapak Saeroji, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang;
5.    Bapak Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang;
6.    Pimpinan FSBN-KASBI PT. FORTUNA INFORMATIKA;
7.    Arsip.

Kamis, 02 Februari 2012

Kemenangan Perjuangan Menuntut Revisi UMK Kota Tangerang Tahun 2012, Sebesar Rp 1.529.150,- Akhirnya Benar-Benar Kita Dapat Nikmati Bersama..!!!!”


Assalamuallaikum Wr.. Wb..

                                                        
Salam Pembebasan...!!!
Sudah diketahui bersama bahwa akhirnya perjuangan menuntut revisi UMK Kota Tangerang Tahun 2012 sebesar Rp 1.529.150,- atau disamakan dengan UMP DKI Jakarta telah tercapai dengan maksimal, hal ini dengan ditetapkannya SK Gubernur Banten tertanggal 4 Januari 2012 atas revisi UMK dan UMS Kota dan Kabupaten Tangerang, ini adalah hasil perjuangan bersama serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA KOTA TANGERANG yang didalamnya terdiri dari beberapa organisasi serikat buruh di tingkat pabrik yang mempunyai pikiran maju, militan, progresif untuk memperjuangkan hak dan kepentingan buruh agar tercapai kesejahteraan melalui UMK tahun 2012, tanpa melihat perbedaan warna baju dan bendera masing-masing.

Aliansi SB/SP Kota Tangerang telah beberapa kali melakukan aksi perjuangan UMK tahun 2012, dari mulai audensi dengan Walikota, Gubernur, maupun dengan pihak DPRD kota Tangerang serta Depeko Kota Tangerang, dan melakukan aksi turun kejalan yang dikuti oleh ribuan massa buruh pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2011, dan aksi hari Kamis, Tanggal 29 Desember 2011.

Tetapi kawan-kawan harus pahami bahwa pihak APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) telah melakukan gugatan atas revisi Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang tahun 2012 ke PERADILAN TATA USAHA NEGARA/PTUN Serang, Apindo juga telah melakukan provokasi kepada pengusaha di Tangerang untuk tidak menerapkan revisi UMK dan UMS, atas kondisi ini maka kembali Aliansi SB/SP kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2012, dengan tuntutan agar Apindo mencabut gugatan, dan hasil perjuangan tersebut pihak Apindo Kota Tangerang telah menandatngani surat pernyataan pencabutan gugatan, tetapi pihak Apindo melalui DPN (Dewan Pimpinan Nasional) telah mengambil alih gugatan, jadi secara legal/hukum gugatannya tetap berjalan. Sementara itu diperoleh kabar bahwa pihak PTUN Bandung pada hari Jum’at tanggal 27 Januri 2012 telah memenangkan gugatan Apindo atas UMK kabupaten Bekasi tahun 2012. 

Mempertimbangkan atas beberapa kondisi tersebut maka pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2012 menjadi momen yang sangat bersejarah buat SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry sebuah serikat buruh yang lahir dari buruh, oleh buruh, dan untuk buruh, sebuah serikat buruh anti tesis dari serikat buruh yang sebelumnya sudah ada di PT. Panarub Industry, sebuah serikat buruh yang dulu bernama PERBUPS, yang dari awal hadir dan berupaya dengan segala kemampuan dan keterbatasan yang dimiliki, namun tidak menghalangi semangat untuk terus berusaha memperjuangkan hak-hak serta kepentingan buruh, khususnya buruh PT. Panarub Induatry.

Pada hari tersebut telah disepakati antara SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry dengan pihak manajemen PT. Panarub Industry yang diwakili oleh Bapak Esfari Maskawiyah Direktur HRD, beberapa kesepakatan itu adalah point pertama disepakati jika besaran upah yang berlaku di PT. Panarub Industry sebesar Rp 1.529.150,- untuk buruh dengan masa kerja 0 s/d 1 tahun, dan untuk buruh dengan masa kerja 1 tahun keatas ditambah dengan tunjangan seniority sesuai dengan masa kerja masing-masing yang berlaku pada tanggal 4 Januari 2012.

Point ke dua disepakati, jika gugatan Apindo atas revisi UMK Kota Tangerang dan Upah Minimum Sektoral dimenangkan oleh pihak Apindo atau upah yang ditetapkan lebih rendah dari upah yang sekarang berlaku (Rp 1.529.150,- ) maka upah Rp 1.529.150,- tetap berlaku di PT. Panarub Industry.

Dan point selanjutnya juga disepakti, apabila gugatan Apindo dikalahkan oleh PTUN Serang dalam hal ini revisi UMK/UMS atau diberlakukannya Upah Minimum Sektoral, dan atau ditetapkannya UMK oleh pihak peradilan dengan nomimal lebih tinggi dari upah yang saat ini berlaku, maka pihak perusahaan PT. Panarub Industry wajib membayarkan selisih dari upah yang saat ini dengan upah yang di tetapkan oleh pihak peradilan.

Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan UMS nya kenapa tidak diterapkan..?
Ini bukan sebuah bentuk kompromis, tetapi hal ini demi mengamankan/mengunci hasil perjuangan kita (UMK Rp 1.529.150,-), sekali lagi harus dipahami bahwa revisi UMK dan UMS tahun 2012 dalam gugatan pihak Apindo melalui PTUN Serang, secara hukum UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA pasal Pasal 67 ayat (1) jelas menyatakan bahwa “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha” tetapi ada ayat (2) dan ayat (3) dan ayat (4) yang menyatakan bahwa “Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap”. Ayat (3) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya”. Dan ayat (4)Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan; b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut”. 

Yang kami ingin jelaskan disini bahwa, pihak perusahaan PT. Panarub Industry sangatlah mampu untuk menjalankan UMS/Rp 1.682.065,- tetapi jika hal ini hanya diberlakukan selama 1 bulan atau hanya 2 bulan saja, apa yang akan kita dapat perbuat..? jika gugatan pihak Apindo dimenangkan oleh pihak PTUN Serang, artinya upah yang berlaku kembali menjadi Rp 1.381.000,-, dan kami sangat yakin kita akan sangat kesulitan untuk mempertahankan, karena secara hukum/legal formal, normatif sudah diberikan, kita juga harus akui bahwa secara legal formal penetapan UMS tidak sesuai dengan prosedur dan sangat kecil kemungkinan akan dimenangkan oleh PTUN Serang, akan tetapi kita juga akan tidak tinggal diam untuk tetap mengawal perjuangan UMS di PTUN Serang, dan pada tanggal 30 Januari 2012 merupakan sidang pertama di PTUN Serang dan kita sangat berharap kawan-kawan tetap bisa mengawal perjuangan UMS di PTUN Serang dengan tetap aktif membaca informasi-informasi yang diberikan oleh SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry.

Atas pertimbangan tersebut maka kami SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry mengajukan draf kesepakatan dengan pihak manajemen PT. Panarub Industry sesuai dengan kesepakatan yang tersebut diatas, dan pihak menejemen PT. Panarub Industry menyepakatinya.

Dan kami juga ucapkan terima kasih kepada pihak manajemen PT. Panarub Industry yang telah mau menyepakati dan menjalankan keputusan revisi UMK Kota Tangerang tahun 2012. Takluput juga kami ucapkan terimakasih, salut dan bangga, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan anggota SBGTS-GSBI maupun buruh PT. Panarub Industry yang terlibat aktif dalam setiap proses perjuangan UMK tahun 2012. Kemenangan perjuangan UMK tahun 2012 dari Rp 1.381.000,- menjadi Rp 1.529.150,- semakin mempertebal kenyakinan kita bahwa perubahan nasib buruh hanya akan lahir dari gerakan massa, bukan turun dari langit begitu saja atau hadiah dari penguasa maupun pengusaha. Tetapi kita harus perjuangkan dan merebutnya dengan perjuangan yang gigih, berani, militan, patriotik, dan rela berkorban, walaupun harus turun kejalan, kami juga ingatkan kepada kawan-kawan yang belum terlibat dalam proses perjuangan, janganlah berkecil hati karena masih banyak kesempatan untuk menyatukan diri di medan juang, demi perubahan nasib buruh dan keluarga.

Hidup klas buruhIndonesia..!!!
Hidup perempuan Indonesia..!!!
Galang Solidaritas, Lawan Penindasan..!!!
  
Jika ada hal-hal yang kurang jelas kawan-kawan dapat menghubungi nomor kontak person Sdr. AMIN MUSTOLIH (Ketua Umum SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) Hp: 021 9267 9138 / 0821 2507 9109. Sdr. JATI WIYOSO ARGO (Wakil Ketua Umum SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) Hp no : 0813 8928 0323. Sdr. KOSNAN (Sekretaris Umum SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) Hp no: 0812 9820 2387. Sdr. BURHANSYAH (Kep. Dept Diklat&Propaganda SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry) Hp no: 021 9629 0392/0813 1081 7934 (by: sbgts pt panarub)