Selasa, 23 Januari 2018

"UPAH BARU, SEMANGAT BARU!!!

Salam perjuangan !!!
Fungsi dari serikat pekerja/serikat buruh adalah alat untuk perjuangan buruh, sebagaimana ketentuan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya”.

Melandaskan pada amanat undang-undang tersebut, maka serikat buruh SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry senantiasa hadir dalam perjuangan demi peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarga melalui momentum perjuangan upah tahun 2018 baik UMK ataupun UMSK, dengan melibatkan anggota, korlap dan pimpinan. Larut bersama serikat pekerja/serikat buruh yang lain di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan wilayah Banten.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah Gubernur Banten telah menetapkan besaran UMK dan UMSK Kota Tangerang Tahun 2018, dimana besaran kenaikan UMK/upah tersebut hanya dipatok sebesar 8,71% dari upah tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 2015), sedangkan UMSK tahun 2018 untuk sektor persepatuan masih ditetapkan dengan ketentuan 3,1% ditambah UMK, sehingga upah yang didapat buruh PT. Panarub Industry untuk masa kerja 0 s/d 1 tahun sebesar Rp 3.693.122,-.

Sesuai dengan hasil bipartit antara pihak manajemen PT. Panarub Industry dengan pihak SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry mengenai upah, pihak manajemen PT. Panarub Industry tetap berkomitmen untuk tetap melaksanakan putusan pemerintah Provinsi Banten mengenai UMK dan UMSK yang tertuang dalam agreement kedua belah pihak yang berlaku sampai dengan akhira tahun 2018. Sebagai manusia yang beriman sepatutnya bersyukur atas pemberlakuan UMK dan UMSK tahun 2018, karena kita sudah berjuang secara maksimal untuk mencapai sebuah perubahan. 

Atas nama pimpinan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry menyampaikan terima kasih kepada pihak manajemen PT. panarub Industry atas komitmen tersebut, kami juga sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan anggota dan korlap SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry yang telah terlibat aktif dalam proses perjuangan upah tahun 2018 dari proses penetapan di Disnaker Kota Tangerang sampai terakhir memperjuangkan revisi UMK tahun 2018 di kantor KP3B Serang Banten.

Kami juga mengajak kepada kawan-kawan agar dapat terus menjaga dan tingkatkan kualitas kerja yang lebih baik, terlebih dalam situasi saat ini dimana secara umum perusahaan PT. Panarub Industry tempat kita bekerja sedang mengalami permasalahan terkait dengan kualitas sehingga banyak menerima complain dari pihak buyer dan costumer.

Kami berpendapat masalah tersebut adalah buah dari beberapa perubahan di proses produksi salah satunya adalah pembubaran bagian Rubber Sole. Namun kita yakin kita dapat keluar dari masalah, selama kita masih punya kenyakinan dan kemauan menjaga kualitas, karena kualitas kami adalah masa depan kami.

Untuk itu dengan semangat upah baru tahun 2018 mari kita tetap solid dan menjaga semangat bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh, tetap tenang dalam bekerja jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu dan informasi yang belum tentu kebenaran nya, karena jika kita salah melangkah, maka kita tidak akan dapat kembali berputar arah.
(by: dept.pen&propsbgts-gsbiptpanarubindustry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar